November 7, 2024

Deli Serdang | KABARBERANDA : Dua pemuda warga Dusun VII, Desa Limau Manis, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang ini, ternyata duet maling ayam yang bernasib sial.

Belum sempat melego 2 ekor masing-masing seekor ayam jantan Bangkok dan siam betina, pelaku M Agus Pradana (22), yang tinggal di Gang Jambu dan Reza Syahputra (19), warga Gang Baru ini, malah keburu ditangkap polisi.

Kedua pelaku ditangkap personel Reserse Kriminal Polsek Tanjungmorawa, Selasa malam, 3 November 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan Dani Nasution, warga Jl. Garu 4, Kel. Harjosari 2, Kec. Medan Amplas, yang kehilangan ayam pada Kamis petang, 29 Oktober 2020 lalu.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin kepada wartawan mengungkapkan, kedua pelaku mencuri dua ekor ayam milik korban di Jalan Pasar 14, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Gang Baru Ujung, Kec. Tanjungmorawa. Tak rela ayam kesayangannya hilang begitu saja, korban melaporkannya ke Polsek Tanjungmorawa.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp3 juta untuk dua ekor ayam miliknya yang dicuri pelaku. Setelah korban melapor, petugas kita melakukan penyelidikan,” terang Sawangin.

Hampir sepekan penyelidikan, akhirnya Selasa petang kemarin, polisi mendapat informasi salah seorang pelaku, M Agus Pradana sedang di lokasi mereka mencuri dua ekor ayam sebelumnya.

Polisi bergerak dan menangkap Agus, beserta barang bukti dua ekor ayam milik korban. Saat diinterogasi polisi, Agus mengaku melancarkan aksinya bersama Reza Syahputra. Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Reza di rumahnya.

“Sekarang kedua pelaku sedang kita proses hukum,” sebut Sawangin.(Drajad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *