3,7 M Untuk Kejaksaan Merupakan Tukar Guling.


Takengon | KABARBERANDA –
Maraknya perbincangan di kalangan aktivis tentang anggaran yang muncul untuk pembangunan kantor kejaksaan negeri Aceh Tenggah, sejumlah kalangan pejabat gerah. Bangunan yang menghabiskan anggaran sebesar 3,7 milyar yang bersumber dari dana APBK Aceh Tenggah itu memaksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh Tenggah angkat bicara.
Drs.Amir Hamzah.MM, Kepala Badan perencanaan pembangunan daerah (BAPEDA) Aceh Tenggah kepada kabar beranda menuturkan, masalah dana yang muncul untuk kejaksaan yang berwenang menjelaskan adalah dinas keuangan .
“Anggaran dari APBK yang diperuntukkan kantor kejaksaan atas permohonan kejaksaan negeri Aceh tenggah. Dan disetujui kejaksaan tinggi Banda Aceh, karena Kejaksaan Aceh Tengah membutuhkan Kantor yang Refresentatif. terlebih lokasi yang akan dibangun berdekatan dengan Kantor Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yoes Sudarso. Ini diberikan tidak dengan cuma-cuma tetapi dengan cara tukar guling yakni kantor kejaksaan yang sekarang terletak di jln lebe kader itu akan menjadi aset pemerintah daerah Aceh Tenggah. Dengan ini saya jelaskan sekali lagi ini bukan upaya suap atau gratifikasi oleh pihak Pemda kepada kejaksaan negeri. Tetapi lebih mempermudah pihak kejaksaan untuk menegakkan supremasi hukum di Aceh Tenggah, ujar Amir Hamzah.
Mengenai jumlah anggaran 3,7 M, Amir Hamzah mengaku bahwa 3,7 milyar itu sebagai pembayaran tahap awal, sebelum Tim Penilai Asset dari Kejaksaan Agung beserta tim pemerintah daerah Aceh Tengah turun menilai Asset Kantor Kejaksaan Negeri yang terletak di Jalan Lebe Kader.
Proses ini terkendala karena kita tenggah menghadapi pandemi covid-19 saat ini, setelah nominal disepakati oleh kedua tim. Nanti pihak Pemda Aceh Tenggah akan melakukan penataan ketahap selanjutnya” ujarnya.
Kepala dinas keuangan Aceh Tenggah Zulkarnain.SE.MM. melalui WhatsAp menuturka, kegiatan pembangunan gedung tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kab. Aceh Tengah dengan DPRK Aceh Tengah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020.
“Digunakan sebagai pedoman oleh Dinas Perumahan dan Permukiman menyusun RKA-SKPK serta menjadi dasar TAPD menyusun Rancangan Qanun tentang APBK Murni Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020. Hal itu telah dibahas dan mendapat persetujuan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dengan DPRK Aceh Tengah untuk ditetapkan menjadi Qanun tentang APBK Murni Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya pada saat penetapan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 kegiatan itu tidak dilakukan pengurangan” bebernya. (erwin.s.a.r)