Ada Maksud Terselubung Dibalik Pembangunan Kantor Kejaksaan ?

Takengon | KABARBERANDA – Maraknya pembahasan tentang penggunaan anggaran APBK Kabupaten Aceh Tenggah yang dialokasikan untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, menuai kritik dari sejumlah kalangan. Disebut sebut pembangunan senilai Rp 3,5 Milyar itu berunsur politis, ada maksud maksud terselubung. Akan tetapi dugaan itu dibantah keras oleh Kepala dinas keuangan Kabupaten Aceh Tenggah Zulkarnain.
Melalui pesan singkat WhatsApp Zulkarnain.Se.Mm, menjelaskan penganggaran pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan dalam APBK AcehTengah TA 2020 dapat disampaikan bahwa Kegiatan itu telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kab. Aceh Tengah dengan DPRK Aceh Tengah.
Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang digunakan sebagai pedoman oleh Dinas Perumahan dan Permukiman menyusun RKA-SKPK. Serta menjadi dasar TAPD menyusun Rancangan Qanun tentang APBK Murni Aceh Tengah, Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas dan mendapat persetujuan Bersama Pemerintah Daerah Kab. Aceh Tengah dengan DPRD Aceh Tengah.
“Untuk ditetapkan menjadi Qanun tentang APBK Murni Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020, selanjutnya pada saat penetapan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 kegiatan itu tidak dilakukan pengurangan” ujar Zulkarnain.
Disisi lain Mulyadi ketua GMNI mengkomentari tentang aturan pengunaan anggaran pembelanjaan APBK Kabupaten Aceh Tengah menanggapi dengan keras. ” Dana yang dialokasikan sebesar 3,7 milyar untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah “sangat tidak pantas” dimana kejaksaan adalah salah satu lembaga vertikal yang sudah memiliki anggaran dari APBN.
Dengan dikucurkannya dana APBK Kabupaten Aceh Tenggah untuk kejaksaan, maka kami akan menyimpulkan untuk penanganan tindak pidananya korupsi di Aceh Tenggah akan mandul nanti nya. Karena dengan kejaksaan menerima anggaran sejumlah 3,7 milyar dari Pemda Aceh Tenggah, sudah menunjukan ketidak profesionalan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggah dalam menindak lanjuti permasalahan yang ada nanti nya. Ini hanya sebagai politik anggaran untuk mengamankan pekerjaan Kabupaten Aceh Tengah. Untuk masalah ini saya harap Kejaksaan mampu untuk menjujung tinggi harkat dan martabatnya dalam menjalankan fungsi penegakan supremasi hukum di Aceh Tenggah. Serta meninjau kembali tentang kebijakan ini, agar tidak menjadi dugaan, dan bukan salah satu gratifikasi yang dilakukan oleh Pemda Aceh Tenggah kepada Kejaksaan” ujar aktifis ini dengan lantang.(KB/erwin.s.a.r)