Anggota Komisi I DPRD DS Mengecam Keras Aksi “Biadab” Pencabulan Anak.
Hamparan Perak | KABARBERANDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang Muhammad Adami Sulaiman SH Mag mengecam keras tindakan biadab pencabulan anak dibawah umur. Adami mengaku geram atas terjadinya peristiwa yang meluluh lantakkan perasaan orang tua korban itu.
“Tahun ini angka kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Deli Serdang meningkat dan semakin memprihatinkan. Akibatnya generasi penerus terancam masa depannya. Seperti perkara baru-baru ini salah seorang dari dua tersangka, Riansyah (25) sudah ditangkap. Namun saat akan diboyong ke kantor Polisi, Riansyah malah kabur. Pelaku warga Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak ini buron. Kenapa bisa melarikan diri dari tangan Polisi, entahlah, kita tak bisa mereka reka dan memberikan tanggapan terlalu dini. Kita berharap Polisi bisa kembali menemukan Riansyah dan dijebloskan ke penjara” ujar Adami kepada kabarberanda.com di kantornya Kamis (29/22) siang.
Menurut Adami yang dikenal vokal ini, penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang dialami sebut saja Bunga (15) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang ini, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dianggap tak profesional dan berlarut-larut.
“Seperti yang telah diberitakan, orang tua korban, Syahra (41) sudah melaporkan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ke Bid Propam Polda Sumut, Rabu (28/9/2022) kemarin. Dalam laporan tertulis itu, Syahra menerangkan kepada Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol J Ferico Panjaitan, kasus pemerkosaan yang menimpa anak perempuannya bermula ketika duduk bangku Sekolah Dasar klas 6 SD. Dan pemerkosaan berlanjut sampai korban berada di bangku SMP. Kasus pencabulan terhadap anak malang itu memang sangat memprihatinkan. Pelaku harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan diproses tanpa pandang bulu atau pilih kasih sehingga tidak terkesan istilah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Harapan saya selaku anggota DPRD kabupaten Deli Serdang khususnya komisi 1, berharap kepada Polres Pelabuhan segera menangkap para predator-predator anak dibawah umur itu. Harus diproses sesuai peraturan, jangan pandang bulu” pungkas Adami.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihak Kepolisian telah bekerja dengan menetapkan kedua pelaku menjadi tersangka bahkan Riansyah dan Ridho juga diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Hadi Wahyudi juga menerangkan kalau orang tua korban telah melapor ke Bid Propam Poldasu. “Ya orang tua korban telah membuat laporan ke Propam,” jelas Hadi Wahyudi. (Red)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.