AY” Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin Dilaporkan Ke Polisi Ranah Hukum Jadi Saksi.

Langkat | KABARBERANDA – AY oknum Tata Usaha Puskesmas Tanjung Beringin Kabupaten Langkat dilaporkan ke Polres Langkat. Wanita berhijab itu dilaporkan Surya Dirmawan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.300.000.000 serta 4 bentuk emas.
Ary Yudha Nugraha,SH selaku Pengacara Dirmawan kepada wartawan di Polres Langkat Rabu (24/12) mengatakan, proses sedang berjalan pelapor dan saksi sudah dipanggil untuk diminta keterangannya, semoga perkara ini segera selesai.
“Awalnya antara terlapor dan korban yang merupakan ibu kandung pelapor merupakan teman dekat sehingga terperdaya oleh bujuk dan rayuan. Diimingi-imingi terlapor yang katanya bisa menjalankan usaha kalau ada modal. Sehingga korban mau menyerahkan uang dan akhirnya uang itu diduga digelapkannya” ucap Ary.
AY ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini di ruangan kerjanya Puskesmas Tanjung Beringin ia mengalii memang uang itu ada pada dirinya. “Ada saya terima dan itu hasil kesepakatan kami. Karena uang itu untuk dipinjamkan ke nasabah dengan bunga 10℅ dan selama sekian tahun setiap bulannya bunga uang sebesar 10℅ tetap dinikmati oleh korban. Belakangan pembayaran persen dari masing-masing konsumen macet dan saya sudah mengajak korban untuk menagih uang itu ke masing-masing konsumen tapi korban tidak mau” ujar AY.
Menurut AY, selama sekian tahun dari 10℅ uang yang telah diterima korban sudah sekitar 200 juta dan bila permasalahan ini sampai ke ranah hukum, silahkan aja, saya siap terima kenyataan ini,” cetus AY.
Dedi Mirza.S.I.K.M.M Kasat Reskrim Polres Langkat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor : B/1480/XI/RES,1.11/2024/Reskrim menjelaskan bahwa perkara ini telah ditelaah, diteliti dan cukup alasan untuk melakukan tindakan penyelidikan. (Red)