“Bola Panas” Gedung Kejaksaan Aceh Tangah Makin Memanas


Takengon | KABARBERANDA – Protes terhadap pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tengah semakin melebar. Gedung yang dianggap tak ada gunanya bagi kepentingan masyarakat itu bak bola panas yang sewaktu waktu bisa membakar amarah.
Untuk yang kesekian kali aksi penolakan gedung yang bersumber dari anggaran APBK Kabupaten Aceh Tengah senilai Rp 3,5 Milyar itu, datang dari GeRAK Gayo.
Dedi Purnawan dari GeRAK Gayo, dalam siaran persnya menyebutkan kegiatan pembangunan untuk instansi Vertikal semestinya jangan dibebankan pada anggaran daerah, karena telah dianggarkan melalui APBN. Seharusnya Pemda Aceh Tengah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib terlebih dahulu. Siaran pers itu disampaikan Dedi pada Minggu (28/6)
Lebih lanjut kata Dedi, pihak nya juga menilai langkah tersebut seperti terlalu dipaksakan, mengingat saat ini penggunaan anggaran untuk kegiatan fisik tengah difocuskan untuk penanganan Covid-19.
“Kita khawatir jika Kejaksaan Negeri menerima anggaran sejumlah 3,7 Miliar dari Pemda Aceh Tengah, kedepan akan mempengaruhi profesionalisme Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam menindak persoalan yang ada, terlebih untuk kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu kami meminta pihak Pemda Aceh Tengah dan Kejaksaan Negeri untuk mempertimbangkan kembali tentang pelaksanaan kegiatan itu. Agar kemudian tidak muncul dugaan buruk ditengah masyarakat. Masyarakat menduga pembangunan itu merupakan bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh Pemda Aceh Tengah kepada pihak Kejaksaan” ujar Dedi.
Kritik pedas dari berbagai kalangan itu sebelumnya sudah dibantah Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Zulkarnain.
Melalui pesan singkat via WhatsApp Zulkarnain, SE.MM, menuturkan. Bahwa anggaran pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan dalam APBK Aceh Tengah TA 2020 dapat disampaikan bahwa Kegiatan itu telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kab. Aceh Tengah dengan DPRK setempat.
Ia mengatakan dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 yang digunakan sebagai pedoman oleh Dinas Perumahan dan Permukiman menyusun RKA-SKPK. Serta menjadi dasar TAPD menyusun Rancangan Qanun tentang APBK Murni Aceh Tengah, Tahun Anggaran 2020 yang telah dibahas dan mendapat persetujuan Bersama Pemerintah Daerah Kab. Aceh Tengah dengan DPRD Aceh Tengah.
“Untuk ditetapkan menjadi Qanun tentang APBK Murni Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020, selanjutnya pada saat penetapan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 kegiatan itu tidak dilakukan pengurangan” ujar Zulkarnain. (Erwin.s.a.r)