• 4 Permasalahan pada Realisasi Anggaran Belanja Bantuan Sosial Kurang Saji
Medan | KABARBERANDA – Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan
berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau
masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam
yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan
tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Berdasarkan Bultek 04 tentang penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
menjelaskan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan
aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal
atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria
kapitalisasi aset tetap.
Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik, berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material.
Sedangkan ciri-ciri/karakteristik aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, nilainya relatif material.
Buletin Teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah pada Bab IV Belanja Hibah yang menyatakan bahwa kriteria belanja hibah adalah berikut ini:
1) Hibah dapat diberikan kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah pusat/daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan;
Penentuan penerima hibah didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Untuk Pemerintah Pusat, berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku saat ini, belanja hibah hanya diberikan kepada pemerintah negara lain,
organisasi internasional, dan pemerintah daerah.
Untuk Pemerintah Daerah, hibah juga dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Pemberian hibah harus dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan pemerintah.
2) Hibah yang diberikan tidak menjadi kewajiban yang berkelanjutan bagi pemberi hibah. Pemberi hibah bebas untuk memberikan hibah atau tidak memberikan.
Khusus untuk pemerintahan daerah setelah memenuhi pelaksanaan belanja urusan wajib sesuai dengan standar pelayanan minimal.
3) Hibah yang diberikan dituangkan dalam suatu perjanjian yang mengatur maksud
pemberian hibah, penggunaan hibah, dan pengelolaan hibah yang transparan dan
akuntabel.
4) Hibah yang diberikan tidak menjadi kewajiban bagi penerima untuk
mengembalikan dan tidak menjadi hak pemberi untuk menagih.
5) Hibah yang diberikan harus sesuai dengan tujuan pemberian hibah, dan apabila tidak mampu memenuhi tujuan pemberian hibah maka penerima bersedia untuk mengembalikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 pada realisasi:
a. Belanja Barang dan Jasa kurang saji sebesar Rp6.209.161.212 (Rp2.481.600.000 + Rp5.983.938.788 – Rp14.674.700.000,00);
b. Belanja Hibah kurang saji sebesar Rp5.983.938.788,00;
c. Belanja Bantuan Sosial kurang saji sebesar Rp2.481.600.000,00;
d. Belanja Modal lebih saji sebesar Rp14.674.700.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. TAPD dalam menganggarkan belanja daerah pada APBD tidak memedomani
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Kepala OPD terkait tidak cermat memperhatikan substansi kegiatan dan
memedomani ketentuan perundangan yang berlaku dalam mengajukan RKA Tahun 2022.
Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan akan melakukan
perbaikan untuk tahun mendatang.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo agar memerintahkan:
a. TAPD dalam menganggarkan belanja daerah pada APBD memedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Kepala OPD terkait lebih cermat memperhatikan substansi kegiatan dan
memedomani ketentuan perundangan yang berlaku dalam mengajukan RKA tahun berikutnya.
BACA BESOK: Realisasi Pembayaran Gaji Pegawai Sebesar Rp36.884.500 Tidak Sesuai Ketentuan