Oktober 7, 2024

BPK RI Temukan 9 Kesalahan Menggunakan Anggaran di Pemkab Karo (6)

0

Pertanggungjawaban Dana BOS Sebesar Rp41.620.000 Tidak Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Rp9.170.000 Biaya Perjalanan Dinas Kepala Sekolah SDN 040572 Tiga Binanga Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban

Medan | KABARBERANDA – Pemkab Karo pada LRA TA 2022 menyajikan anggaran belanja Rp1.530.124.184.589 dengan realisasi sebesar Rp1.369.802.692.377 atau 89,52 % dari anggaran.

Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan realisasi belanja dana BOS sebesar Rp40.203.625.168 dengan rincian sebagai berikut.

Pemkab Karo memliki 295 sekolah yang terdiri dari 256 SD Negeri dan 39 SMP
Negeri. Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik pada 30 sekolah atas pengelolaan
dana BOS, diketahui permasalahan sebagai berikut.
a. Terdapat pembayaran honorarium kepada pegawai yang berstatus ASN
sebesar Rp32.450.000.

Dalam Juknis Pengelolaan Dana BOS, diatur persyaratan guru penerima honor, diantaranya bukan ASN. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat pembayaran honorarium tersebut
dibayarkan kepada 15 guru ASN yang melatih ekstrakurikuler pada tiga sekolah
sebesar Rp32.450.000, dengan rincian pada tabel berikut.

b. Realisasi pembayaran belanja dana BOS sebesar Rp9.170.000 tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya.

Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban
penggunaan dana BOS pada 30 sekolah, diketahui terdapat satu sekolah yaitu SDN
040572 Tiga Binanga dengan jumlah pengeluaran sebesar Rp9.170.000 tidak
didukung dengan bukti pertanggungjawaban.

Realisasi dana BOS tersebut hanya didasarkan dengan kuitansi tanda terima uang dari bendahara sekolah ke kepala
sekolah.

Pengeluaran sebesar Rp9.170.000 tersebut, merupakan biaya perjalanan dinas kepala sekolah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban penggunaannya sebesar Rp 9.170.000, dengan rincian pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang menyatakan:
1) Pasal 13 ayat (4) yang menyatakan bahwa Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a) berstatus bukan ASN;
b) tercatat pada Dapodik;
c) belum mendapatkan tunjangan profesi;

2) Pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa Dalam hal pembayaran honor guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) terdapat sisa dana,
pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.;

3) Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) berstatus bukan ASN; dan
b) ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau
surat keputusan.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran dana BOS sebesar
Rp41.620.000 (Rp32.450.000 + Rp9.170.000).

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Disdik belum optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam
mengelola Dana BOS;
b. Kepala Sekolah terkait, tidak optimal dalam pengendalian belanja dana BOS;
c. Bendahara BOS tidak melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdik menyatakan bahwa jumlah pembayaran honor dan belanja yang terlanjur dibayarkan oleh Satuan Pendidikan akan
dikembalikan oleh Satuan Pendidikan tersebut ke rekening kas daerah. Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetor ke kas daerah sebesar Rp23.920.000.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karo agar memerintahkan Kepala Disdik
untuk:
a. Lebih optimal melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah dalam mengelola Dana BOS;
b. Menginstruksikan:
1) Kepala sekolah terkait lebih optimal dalam pengendalian belanja dana BOS;
2) Bendahara BOS lebih cermat membuat pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS;
3) Kepala sekolah terkait memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp17.700.000 dan menyetorkan ke kas daerah.

BACA BESOK: Pembayaran Belanja Honorarium Sebesar Rp185.314.000 Tidak Sesuai Perpres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *