BPKPAD, Dari Sampah Berujung Penjara

Tanah Karo | KABARBERANDA – Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Kab Karo mencatatkan sejarah jelek dan memalukan. Betapa tidak, Dinas yang dipimpin  Anderiasta Tarigan itu sedang menghadapi proses hukum dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan. Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan, bukan tidak mungkin akan menyeret tersangka lain, bisa jadi sang Kadisnya. BPKPAD dari sampah ke jeruji, ironis memang.

Cerita duka kasus korupsi yang bakal melebar itu ditandai dengan turunnya tim Kejaksaan Negeri Karo ke kantor BPKPAD jln Jamin Ginting Senin (20/7) siang. Terlihat para pegawai kelimpungan, grogi dan kucar kacir saat Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo melakukan penggeledahan.

Korupsi yang dimainkan itu senilai 1,7 Milyar pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir di Desa Dokan, Kec. Merek Kab. Karo, Tahun 2015-2017. 

Saat tim Kejaksaan turun  belasan petugas terlihat sudah berkumpul di seputaran kantor, sementara yang lain terlihat berada di dalam. Tampak dua petugas Kepolisian bersenjata lengkap berada di pintu masuk kantor BPKPAD mengawal jalannya penggeledahan. Di bagian depan pintu ada stiker yang bertuliskan “Sedang Ada Penggeledahan”.

Hingga berita ini dihimpun, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo dari hasil penggeledahan. 

Diketatahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan dua tersangka kasus Korupsi Dana TPA Desa Dokan. Keduanya yakni seorang ASN inisial BK yang merupakan PPK serta R konsultan studi kelayakan. Keduanya telah ditahan dan dikirim ke Rutan Klas IIB Kabanjahe untuk kepentingan pemeriksaan. (Coks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *