Desember 5, 2024

Bupati Karo Segera Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan Di Masa Pandemi.

0
IMG-20210119-WA0030

Tanah Karo | KABARBERANDA – Bupati karo Terkelin Brahmana SH, MH, meminta OPD terkait segera terbitkan  Intruksi Bupati karo tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran covid19.

Hal ini dilontarkan  Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH saat menggelar rapat kordinasi bersama SKPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik, selasa (19/1) pukul 16.00 wib, di ruang asisten kantor bupati.

” Pemberlakuan pembatasan ini efektif jika sudah ada Intruksi Bupati, apalagi ada Instruksi mendagri 01 tahun 2021dan Intruksi gubsu 01 tahun 2021 jelas menyebutkan harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan covid19, yang akhir akhir ini terus  meningkat. Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan Instruksi Bupati karo” terang Terkelin Brahmana 

“Kalau bisa secepatnya Instruksi ini terbentuk, untuk itu segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep Intruksi tersebut, supaya ada satu persepsi, tidak ditemukan kedepan tumpang tindih dalam penyusunan Intruksi tersebut. Tandasnya 

” Disamping itu, berdayakan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap Intruksi yang akan diaplikasikan  ditengah di tengah kegiatan masyarakat baik di restoran, jambur /losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya. 

” semua itu menjaga, agar Intruksi ini berjalan sesuai program pemerintah, dan berdampak Covid-19 dapat ditekan penularannya. Jelasnya 

Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus setyo Indriono, Sik dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, sepakat percepatan Intruksi Bupati karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran covid19. 

” Pun begitu, sebelum Intruksi ini diterbitkan, agar semua saran masukan yang terdapat  poin point di dalam draf yang menekankan jam operasional maupun harus mematuhi 3 M, dalam pelaksanaannya terkait harus sebagai pengawasan sesuai tupoksina. 

” Disamping itu Polri /TNI dan Jaksa siap membantu dan bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Intruksi ini telah diundangkan nantinya. 

Sedangkan Plt BPBD karo Natanil perangin angin mengatakan apapun saran masukan tetap akan kami tampung aspirasi dalam mewujudkan Intruksi Bupati karo ini demi kebaikan bersama. Natanail mengaku, sudah meminta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf Intruksi Bupati, mudah mudahan dalam bulan januari 2021 semua clear dan akan  diteken baru akan diundangkan. 

” Hal senada Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba, apabila  draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum serta layak untuk diterbitkan saya segera eksaminasi sesuai kewenangan saya. (EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *