Bupati Segera Keluarkan Perbub Penggunaan Dana Covid-19
Takengon | KABARBERANDA – Kisruh tentang penggunaan dana desa sebagai dana tanggap darurat penanganan pendemi Covid-19, akhir-akhir ini marak di perbincangkan oleh para Reje yang ada di Kacematan Lingge.
Di setiap desa dianggarkan Rp.50.000.000, untuk penanggulangan penyebaran virus Covid-19
Menurut keterangan salah seorang Reje di Kecamatan Lingge menuturkan pihaknya terkendalanya dalam menggunakan 100% angaran dana desa untuk menangani wabah virus Covid-19. “Belum dikeluarkan nya peraturan Bupati tentang tata cara pengelolaan dana desa untuk tanggap darurat bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Kami berharap agar peraturan Bupati itu dapat segera dikeluarkan sebagai acuan kami dalam mengelola dana desa untuk memberikan PKH terhadap warga kami yang terdampak wabah covid-19. Untuk sementara kami hanya menghunakan dana tanggap darurat Covid-19 untuk melakukan penyemprotan disinfektan saja.” ujarnya.
Camat Linge Win Akbar SH saat dikonfirmasi menuturkan bahwa penggunaan dana tanggap darurat untuk pencegahan wabah covid-19 itu harus tepat sasaran. “Regulasinya kita tunggu dan harus kongkrit tidak dibenarkan untuk melakukan pembelian sembako agar tidak menjadi masalah nantinya dan kami harap agar seluruh lapisan masyarakat selalu berpikiran positif dalam menghadapi situasi pada saat ini,” tegas nya.
Salah seorang tokoh masyarakat lingge mengaku sangat berharap seperti apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19 sebesar 600.000 per bulannya. ” Dengan adanya wabah covid-19 ini sangat berdampak pada perekonomian kami yang berprofesi sebagai petani. Kami harapkan agar Bapak Sabella Abu Bakar selaku Bupati Aceh Tenggah dapat segera mengeluarkan peraturan Bupati untuk PKH ini.(KB/erwin.s.a.r).