Oktober 7, 2024

Danrem 023/KS Sosialisasi LUT Sinabung Di Pertibilama.

0

Tanah Karo | KABARBERANDA – Danrem 023/KS, Kol Inf Dody Triwinarto SIP melakukan sosialisasi Lahan Usaha Tani (LUT) pengungsi erupsi Sinabung untuk relokasi tahap III di desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Karo, Selasa (10/5). Dalam kegiatan itu Danrem didampingi Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dan pimpinan Forkompimda Karo mendampingi Bupati Karo, Cory S Sebayang 

Awal sosialisasi Danrem disambut antusias ratusan masyarakat dan kepala desa serta perangkatnya. Ia menyampaikan kebanggaannya, sebagai anak dapat diterima dan bertemu dengan Bapak dan Ibu warga Pertibi. Danrem mengharap pertemuan dapat berjalan tertib dalam rangka sosialisasi penyiapan lahan usaha tani (LUT) pengungsi erupsi Sinabung relokasi ke III. Apa masukan dan keluhan boleh disampaikan secara tertib, sebab itulah demokrasi” ujar Danrem.

Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak mengutarakan bahwa, LUT untuk relokasi tahap III meliputi 3 desa dan 1 dusun (desa Sukanalu, Sigarang-garang dan Mardinding serta dusun Lau Kawar) berjumlah 1038 Kk dengan luas 480 ha sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 7 Maret 2017.

Sementara penuturan warga Partibi Lama yang diwakili Sarifuddin Girsang (45) dan juga Kepala Desa Partibi Lama, Nelson Munte dalam penjelasannya mengatakan mengharap agar 260 ha yang sudah puluhan tahun dijadikan areal pertanian dan sampai kini menjadi sumber kehidupan mereka tidak dijadikan menjadi LUT pengungsi.

“Lahan ini sudah puluhan tahun ditetapkan pemerintah tahun 1960 sebagai lahan hidrologis, lahan tersebut tetap menjadi lahan pertanian warga Partibi,” jelas Sarifuddin dan juga dibenarkan kepala desa Nelson dalam penjelasannya secara terpisah.

“Kami warga hanya mengharapkan 260 ha itu tidak diganggu sebab itu sebagai lahan kami bertani untuk sumber kehidupan kami dan sumber biaya untuk menyekolahkan anak-anak kami,” lanjut Belinda Br Munthe dalam penjelasan berikutnya mewakili warga.

Kadis Kehutanan Ir Herianto Msi menyebutkan, kawasan yang dijadikan masyarakat desa Partibi Lama bukan kawasan hutan, itu tidak benar. “Dari dulu dan sampai kini, adalah kawasan register” ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengaku apa yang disampaikan masyarakat harus diapresiasi. Namun nantinya tetap kepada bagaimana hukumnya. “Pemerintah akan tetap menghargai masyarakat. Makanya penting kebijakan pemimpin dalam memutuskan suatu persoalan. Namanya juga sosialisasi. Tentu masukan dari pihak masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah ke depan” jelas Baskami yang dikonfirmasi wartawan usai kegiatan  (Kemit).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *