November 7, 2024

Dendam Berujung Maut, Nick Tewas Dalam Karung

0

Deliserdang | KABARBERANDA – Akibat dendam, Masri (25) warga Desa Tanjung siporkis Kecamatan Galang  nekat menghabisi nyawa Nick Wilson (13).  Hanya sering dikatai rumah orang tuanya digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba, Masri antarkan Nick ke alam baka.

Pemain seni kuda kepang ini dengan sengaja membunuh pelajar kelas II SMP, Nick Wilson (13) di pinggir sungai Merah yang berada di Desa Seimerah Kecamatan Tanjung morawa.

Pengungkapan kasus pembunuhan itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK bersama Ketua Komnas PA (Perlindungan Anak) Arist Merdeka Sirait didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus SIK, Rabu (2/9/2020) di Aula Tribrata Mapolresta Deliserdang di Lubukpakam.

Dalam kasus pembunuhan itu, selain Masri Polresta Deliserdang mengamankan 2 tersangka lain yaitu E (34) warga Dusun I Desa Tanjung siporkis Kecamatan Galang dan B (27) warga Dusun II Desa Bangunrejo Kecamatan Tanjungmorawa.

Barang bukti yang diamankan adalah goni tempat membuang mayat korban, batu pemberat sekira 15 Kg, tali tambang, celana Pramuka, kaos hitam abu-abu, cincin karet, sepasang plat nomor sepedamotor korban dan kap (tebeng) kunci kontak sepedamotor. Sedang sepedamotor korban sudah dijual kepada orang lain dan kini masih dalam pencarian.

Pihak kepolisian pun akhirnya mengungkapkan keronologis kejadian, awal cerita korban yang mengendarai sepeda motor bertemu dengan tersangka Masri yang sedang membawa goni dan tali untuk mengambil ubi, Sabtu (15/8/2020) pukul 09.00 WIB. Saat ditawarkan korban tumpangan sepedamotor, tersangka dibonceng ke arah Tanjungmorawa.

Tiba di jembatan Permina, tersangka meminta kepada korban agar berhenti sejenak ke bawah yaitu di pinggir sungai merah dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban duduk di atas batu besar di pinggir sungai, tersangka langsung menjerat leher korban dengan tali. Tindakan itu membuat korban melawan, namun tersangka memperketat jeratan tali, hingga korban sekarat.

Selanjutnya tersangka memukulkan batu yang ada di pinggir sungai kebagian kepala korban, hingga tidak bernyawa lagi. Jenazah korban selanjutnya dimasukkan ke dalam goni setelah dimasukkan batu 15 Kg sebagai pemberat dan dibuang ke sungai.

“Atas perbuatanya tersangka M dikenakan  pasal 340 subsider 338 subisider 365 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Sementara E dan B dikenakan dengan pasal 480 karena membantu menjualkan kendaraan korban,” tegas Kombes Yemi. (FERI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *