Desember 14, 2024

Di Tangan Dimas, SM Sang Preman Kampung Itu Tidur di Balik Jeruji Besi

1
IMG_20220524_113959

Langkat | KABARBERANDA.COM – Adalah Rahman (52) satu diantara delapan ahli waris Alm. Sahdan mengaku beruntung telah mengenal pengacara hebat M. Mas’ud atau Dimas.

Pasalnya, berkat perjuangan Dimas, preman kelas kampung SM mendekam di jeruji besi, ia telah dihukum dua tahun lamanya.

Rahman yang saat ini berdomisili di Kota Lhokseumawe Aceh ini tanpa sengaja bertemu dan berkenalan dengan wartawan di Mesjid Raya Baiturrahman Aceh, Sabtu (21/05/22) pekan kemarin.

Saat mengetahui wartawan tersebut adalah warga Langkat, Rahman langsung bertanya, “kenal dengan bang Dimas pengacara di Langkat…? Sontak wartawan tersebut mengatakan kenal betul, Dimas adalah Balon Bupati Langkat tahun 2024.

Kemudian pembicaraan pun nyambung dua arah. Rahman dengan gamblang menceritakan kenangannya bersama Dimas dan mengaku sudah seperti keluarga.

Rahman bercerita panjang, sejak meninggal orang tuanya berkisar delapan tahun lalu yang semasa hidup tinggal di Desa Telaga Said Kecamatan Delepan Kabupaten Langkat. Almarhum ada meninggalkan warisan berupa kebun Rambung seluas 35 hektar.

Disebabkan Rahman bersaudara tidak lagi tinggal di kampung, maka melalui abang tertua kebun tersebut berencana dijual. Untuk mempermudah urusan Rahman melalui abang tertua sepakat memberi kuasa kepada SM warga Desa Telaga Said. SM preman kampung yang diketahui juga merupakan pengurus organisasi pemuda di Desa Telaga said.

Di tahun 2018 surat kuasa pun dibuat dan diberikan kepada SM untuk mencari menjual dengan perjanjian jika ada pembeli maka proses akad langsung antara pembeli dengan penjual.

Singkat cerita pada tahun 2019 Rahman mendapat kabar dari salah seorang warga kampung, kalau kayu yang ada di kebun dengan luas hampir 12 hektar telah ditebang dan dijual oleh SM.

Rahman dan keluarga bingung. SM yang dikenal sebagai preman kampung itu tidak mau menghentikan kegiatannya bahkan menantang agar Rahman menempuh jalur hukum.

“Kalau sudah begitu saya bingung,” ucap Rahman.

Setelah bermusyawarah dengan keluarga saya pun pakai pengacara berkantor di Medan dengan membuat pengaduan tertulis ke Polres Langkat.

Selain itu pengacara juga melakukan gugatan di Pengadilan Stabat. Terjadi masalah baru sebab pengacara tadi menggugat gugatan abang tertua kami yang memberi kuasa kepada SM.

“Kacau jadinya mana laporan di Polres pun tak kunjung selesai. Keluarga pun gaduh sebab kami mencari keadilan. Berjalan dua tahun SM tak juga ditangkap, hampir habis kayu dijualnya. Maka bulan Juni tahun 2021 kami memutus kuasa pada pengacara tadi. Atas saran keluarga kami memberi kuasa pada bang Mas’ud atau bisa dipanggil Dimas,” ujar Rahman.

Menurutnya, setelah bang Dimas menerima kuasa hanya dua bulan lamanya kasus pidana yang di Polres Langkat rampung dan SM ditangkap lalu diadili di pengadilan negeri Stabat.

“Hasil dari persidangan SM terbukti bersalah, ia dihukum kurungan lebih kurang selama dua tahun. Selain itu Dimas juga menyelesaikan perkara perdatanya. Andai kami tak jumpa bang Dimas mungkin habis kayu tu semua sebab SM merasa kebal hukum, salut saya sama Dimas. Sekarang ini kami sudah tenang, tapi dibalik kabar bahagia itu satu minggu sebelum putusan sidang abang tertua kami yang memberi kuasa meninggal dunia karena sakit. Tak sempat beliau menyaksikan kabar ini,” cetus Rahman (Red)

1 thought on “Di Tangan Dimas, SM Sang Preman Kampung Itu Tidur di Balik Jeruji Besi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *