Dir. RSUD Datu Beru Dilaporkan Ke Polda Aceh, Penjara Menanti.

Takengon | KABARBERANDA – Kasus permasalahan surat rekomendasi untuk mutasi dr. Muhamad Yusuf oleh direktur RSUD Datu Beru Takengon, berbuntut panjang. Selasa (5/1) dr.Yusuf melaui kuasa hukum nya Dedi Suheri.SH & M.Asril Siregar. SH.MH resmi melaporkan oknum Direktur dr Hardi Yanis ini ke Polda Aceh. Laporan dugaan pelanggaran tindak pindana ini dengan nomor laporan polisi No : stpl/06/I/yan.2.5/2021/spkt. yang diterima oleh Bripka Raja Zaufiran di unit SPKT Polda Aceh. Bukan tidak mungkin laporan tindak pidana dapat menyeret oknum Direktur ke penjara.

“Klien kami membuat laporan polisi ke Polda Aceh atas dugaan pelaggaran tindak pidana pada pasal 266 KUHP. Dimana yang menjadi unsur unsurnya adalah, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran. Selain itu setelah melakukan konseling dengan pihak Polda Aceh, laporan dr.Yusuf di Polres Aceh tengah akan digelar kembali di Polda Aceh. Sebab ditemukannya novum atau bukti baru atas laporan klien kami, terkait dugaan pencemaran nama baik” ujar Dedi. 

Terkait gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Aceh tengah, Dedi Suheri menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya untuk menempuh jalur pidana di Polda Aceh, namun juga tetap akan melanjutkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Aceh tengah pada tanggal 7 Januari mendatang. Besar harapan kami sebagai kuasa hukum agar hukum menjadi sebuah sarana untuk mencari keadilan. Kami percayakan semuanya proses ini kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan atas laporan klien kami” ujar Dedi. (Erwin.s.a.r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *