Dituntut 14 Tahun, BD Sabu Dibebaskan

Rantauprapat | KABARBERANDA.Com – Penegakan hukum tercoreng lagi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang diketuai Deni Albar SH memvonis bebas terdakwa atas nama Hendri Simangunsong (44) dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (10/12/2019) sore kemarin. Sidang bernomor Perkara 463/Pid.Sus/2019 dengan terdakwa Hendri Simangunsong, tersandung kasus Narkotika pada Tahun 2018.
Menurut Pertimbangan Majelis dan fakta-fakta persidangan, terdakwa Hendry Simangunsong tidak terbukti dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram yang tertulis pada dakwaan JPU.
Sementara dalam surat dakwaan, diketahui bahwa pada tanggal 17 Juli 2017 silam Henri Simangunson berhasil meloloskan diri dari pengejaran anggota Sat Narkoba Polres saat melakukan penggerebekan di sebuah warung milik Ales Sandro Ginting di seputaran jalan Gelugur Rantauprapat.
Pada operasi itu, para saksi-saksi melihat terdakwa sedang duduk di warung kopi dengan sebuah tas sandang merk Esprit warna hitam yang terletak dibangku samping tempat terdakwa duduk. 
Curiga melihat kedatangan saksi-saksi terdakwa kemudian berdiri dan mengambil sebuah bungkusan berwarna hitam dari dalam tas sandang miliknya itu. Ia membuang bungkusan berwarna hitam kearah belakang tembok kedai kopi.
Diketahui pada operasi itu Pihak saat Narkoba hanya mengamankan Narkoba 5 gram sabu-sabu .
” Pada perkara itu, kita tidak ada melakukan penahann terhadap terdakwa (DPO) , ” kata JPU Kejari Rantauprapat Aron Siahaan SH, Kamis (12/12). Perkara itu naik dan disidangkan setelah terdakwa diamankan para perkara narkoba pada tahun 2018 lalu.
” Jadi ini perkara nya pada tahun 2017, berkas nya kami nyatakan lengkap pada tahun 2019 ini. Pada Tahun 2018 lalu terdakwa berhasil diamankan polisi pada perkara narkotika dan sudah di jatuhi hukuman ,” jelasnya.
Atas vonis bebas itu Aron Siahaan SH mengaku sudah mengajukan Kasasi. (KB/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *