Documen SPS Ditahan Selama 26 Tahun, Ada Bandit Di PTPN2 ?

1
IMG-20220909-WA0014-1

Medan | KABARBERANDA – Proses Penghapus bukan rumah dinas PTPN-2 Jl. Gaharu dan Jl. Timor Medan tetap saja terkatung katung. Sejak tahun 1996 hingga di penghujung tahun 2022, belum juga ada tanda tanda niat baik dan bersikap perduli PTPN-2 terhadap ahli waris Alm H Burhanuddin Pane yang notabene adalah keluarga besar PTPN2.

Dokumen SPS sengaja ditahan, disinyalir ada “bandit berdasi” di perusahaan plat merah itu, kejam memang.

Adalah Ishak Buchairy Pane anak kandung Alm H Burhanuddin Pane selama hayat di kandung badan akan terus berjuang demi mempertahankan hak ayahandanya.

Dengan semangat yang terus menyala, putra sulung alm H Burhanuddin ini tak gentar dengan berjuta aral. Ia berikhtiar dan sangat meyakini, yang tak jujur pasti akan hancur.

“Bersikaplah menolong dan peduli kepada mantan pegawai PTPN-2 sebab kami bukanlah bandit dan bukan mafia, namun hanya kaum marginal yang butuh persamaan hak,” ujarnya.

Bayangkanlah, lanjut Ishak, selama 26 tahun management PTPN2 tak mau tau dan tak peduli terhadap keluarga besar pensiunan PTPN2. “Ayah kami pernah bertugas dan menyumbangkan keringatnya buat PTPN2. Namun pengorbanan itu dianggap tak pernah ada,” katanya.

Ia pun menyebutkan, salinan dokumen pendukung untuk penerbitan Surat Perintah Setor (SPS) penghapusbukuan rumah dinas PTPN2 tidak pernah diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen asli. “Sedangkan pada dokumen asli, penawaran penjualan rumah dinas PTPN2 pun oleh Dirkug PTPN2 tidak pernah ditinjau, sudah selama 7 tahun,” ujar Ishak kepada kabarberanda.com pekan kemarin.

Menurut Ishak, pihak Management PTPN2 sudah berkali kali mengundang untuk mediasi tapi hasilnya nol besar. Bahkan dengan melibatkan Kejatisu pun mediasinya tidak ada hasilnya, sudah setahun berlalu. “Intinya penahanan dan penyembunyian dokuman tidak diakui sebagai suatu kesalahan. Demikian juga, perbuatan untuk memproses surat penawaran, selama 7 tahun juga tidak dianggap kesalahan. Jadi menurut logika akal sehat, jika tidak mengakui kesalahannya berarti menganggap diri sudah benar dan tertutup kemungkinan untuk diberi solusi kebenaran sebab sudah tidak ada lagi kesalahannya,” ungkap Ishak.

Lebih lanjut Ishak mengatakan, tapi pada kenyataannya, SPS masih terhambat selama 26 tahun. Berarti selama 26 tahun menganggap diri benar walaupun faktanya salah, dokumen SPS masih tertahan sampai dengan saat ini. “Terkait dengan waktu, dokumen SPS yang tertahan 26 tahun, berarti ada oknum “bandit” di internal PTPN2 yang dengan sengaja menahan dokumen SPS selama 26 tahun. Lucunya jajaran Management PTPN2 melakukan pembiaran, kejam memang,” geram Ishak.

Masih menurut Ishak, apa motivasi melakukan pembiaran sehingga dokumen SPS Jl. Gaharu 26 Medan tertahan selama 26 tahun? Apa ada dugaan kerjasama atau dugaan terima duit, inilah yang perlu diaudit agar motif penahanan dokumen SPS Jl.Gaharu 26 Medan bisa tertahan selama 26 tahun.

“Saya Ishak Buchairy Pane anak H. Burhanuddin Pane merasa punya moral dan hormat ke institusi PTPN2, untuk tidak melanjutkan dan mengeskalasi permasalahan penahanan dokumen SPS rumah dinas Jl.Gaharu 26 Medan ini ke tingkat Nasional. Namun keliatannya jajaran Management PTPN2 tidak mempunyai niat baik dan menganggap sepele terhadap anak keturunan dan keluarga pensiunan PTPN2. Sehingga masalah ini saya angkat ke tingkat Nasional. Sebenarnya saya sayang terhadap PTPN2 yang sejak dulu membiayai pendidikan saya hingga selesai. Jika dahulu, setiap tahun ayah saya menerima tantiem karena sangat baiknya kinerja dan revenue PTPN-2. Namun sekarang, kinerja PTPN-2 buruk dan hutang dimana-mana. Hal ini disebabkan banyaknya oknum bandit yang membangun perusahaan di dalam perusahaan sehingga core-business perusahaan menjadi terganggu. Dimana motto IKHLAS BUMN. Motto itu hanya lips service dan sloganisme belaka,” papar Ishak.

Oleh sebab itu kata Ishak, audit yang pernah dilakukan oleh perangkat daerah tidak optimal sebab tidak fokus dan mungkin ada sesuatu kepentingan tertentu.

“Pada kesempatan September 2022 ini, kami mengeskalasi masalah ini kepada Bapak Presiden RI, untuk menurunkan Auditor (Tim Satuan Tugas Khusus) untuk melakukan audit total di PTPN-2, sebab banyak kejanggalan. Salah satunya kepada Sdr. Sulaiman, Jl.Gaharu 34-A Medan, kok bisa terbit di bulan Meret 1997. Namun SPS untuk ayah saya H.Burhanuddin Pane, rumah dinas Jl.Gaharu 26 Medan, mengapa tak terbit,” tuturnya lagi.

Ishak pun menambahkan jangan menyembunyikan dan melindungi oknum bandit di PTPN-2, sebab dianggap ikut melindungi kejahatan dan itu pidana. Saran saya, akuilah ada kesalahan. Jika sudah tahu ada kesalahan ada solusi perbaikan untuk menjadi benar. “Akui ada penyembunyian dokumen pendukung penerbitan SPS. Solusinya kembalikan ke awal, terbitkan SPS Jl.Gaharu 26 Medan. Jika tidak diakui kesalahan tapi faktanya dokumen SPS tertunda 26 tahun, maka proses audit total akan dilakukan menyeluruh, yang mungkin memakan banyak korban dan terbuka borok karatan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Hidup ini pilihan dan silahkan jajaran Management PTPN-2 menentukan pilihannya,” kata Ishak mengakhiri. (Red)

1 thought on “Documen SPS Ditahan Selama 26 Tahun, Ada Bandit Di PTPN2 ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *