Dua Kapolres Jajaran Polda NAD Dibebaskan Dari Jabatan.


Takengon | KABARBERANDA – Dua Kapolres di jajaran Polda Aceh dibebaskan dari Jabatan dalam rangka periksa.
Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri dengan nomor 1786/VI/KEP./2020, tertanggal 24 Juni 2020. Kedua Kapolres yang dibebaskan dari jabatan yakni Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nono Suryanto S.I.K, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Sementara, Kapolres Gayo Lues, AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, M.Si, dimutasi ke Pamen Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Untuk diketahui, AKBP Nono Suryanto, SIK resmi menjabat Kapolres Aceh Tengah pada Februari 2020.
Sementara, AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, M.Si, sudah menjabat sebagai Kapolres Gayo Lues sejak 2019. Untuk pengganti dua Kapolres itu, Kapolri menunjuk AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, sebagai Kapolres Aceh Tengah. Sebelumnya AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, merupakan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Kemudian, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K., M.H ditunjuk menjadi Kapolres Gayo Lues. AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K., M.H, sebelumnya menjabat sebagai Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kepri. Surat telegram itu diteken oleh AS SDM, Irjen Pol Drs Sutrisno Yudi Hermawan. (Erwin.s.a.r)