Dua Lisme Pengurus DPC F-SPTI-K.SPSI Langkat Dikukuhkan Bersamaan.


Langkat | KABARBERANDA- Dualisme kepengurusan DPC F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat dikukuhkan secara bersamaan. Suatu hal yang sangat jarang terjadi yang menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat awam. Pelantikan pengurus DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat untuk lima tahun kedepan periode 2020-2025 berlangsung Selasa (24/11/2020) di Resto Stabat Seapood, Kecamatan Stabat, Langkat.
Wakil Ketua DPD F-SPTI-KSPSI Sumatera Utara Rukun Sembiring dan Sekertaris DPD F-SPTI-K.SPTI Sumatera Utara Timbul Limbong, melantik Sejarahta Sembiring dan Bambang S selaku Ketua dan Sekretaris DPC F-SPTI- K.SPSI Kabupaten Langkat.
Pengukuhan ini sesuai SK DPD F-SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, tanggal 14 November 2020 yang ditandatangani Sabam Parulian Manalu dan Timbul Limbong selaku Ketua dan Sekretaris DPD F-SPTI-K.SPSI Provinsi Sumatra Utara.
Sementara di Jambur Raja Tengah Kecamatan Kuala Langkat, Terbit Rencana PA yang juga sebagai Bupati Langkat, dilantik sebagai Ketua DPC F-SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat periode 2020-2025. Terbit dilantik Ketua DPD F-SPTI-K-SPSI Sumut, Mbelin Brahmana, didampingi Sekretais DPD F-SPTI-K-SPSI Sumut Ramlan Purba. Pelantikan berdasarkan SK No:KEP.65/ORG/PD-SU/XI/2020, tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia PC F-SPTI-K.SPSI Langkat masa bhakti 2020-2025.
Terbit Rencana PA mengatakan, dirinya bersedia menjadi Ketua DPC F-SPTI- K.SPSI Langkat, karena menginginkan SPSI memberikan kesejukan dan kesejahteraan bagi para buruh dan pekerja di Langkat.
“Saya tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan situasi berpolitik praktis untuk memperkaya diri pribadi melalui SPSI. Sebab SPSI ada untuk memberikan kesejukan dan mensejahterakan pekerja,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini di dalam kepengurusan F-SPTI – K.SPSI tidak ada masalah dan perpecahan khususnya kepengurusan di Langkat, hanya saja ada beberapa hal yang perlu untuk diluruskan.
“Untuk itu, saya minta kepada pihak mana saja di Langkat untuk bersama menjaga kondusifitas. Jika ada hal yang kurang jelas, baiknya diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Selain Ketua SPSI, saya juga Bupati Langkat. Jadi semua orang di Langkat adalah masyarakat saya, maka saya membuka kesempatan bagi siapa saja untuk berdikusi dan bermusyawarah guna kedamaian dan kemajuan Langkat,” jelasnya.
Selanjutnya Bambang S, selaku Sekretaris DPC F-SPTI-K.SPSI Langkat, usai dikukuhkan ketika ditanya apakah legelitas keorganisasian yang baru dikukuh ini sudah jelas terjamin keabsahannya?
“Kalau hukum mengatakan legalitas kami tidak diakui Pemerintah Pusat, maka kami akan membubarkan organisasi yang kami Pimpin di Langkat. Tapi kalau seandainya legalitas mereka yang tidak sah apakah mereka mau dan legowo,,?” ujarnya.
Menurut Bambang, pengukuhan tertuang di dalam Surat Keputusan No.KEP-36/ORG/DPD-SU/X/2020 Tentang Pengukuhan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Care Taker F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat. Juga dalam surat DPD F.SPTI-K.SPSI Terdapat bunyi MEMUTUSKAN,
Menetapkan : Surat Keputusan DPD-F.SPTI-K.SPSI SUMATRA UTARA NO.KEP-36/ORG/DPD-SU/X/2020,TANGGAL 23 OKTOBER 2020 Tentang : Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang Care Taker F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat dibawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring.
Dasar dalam Surat DPD Pertama : Mencabut Surat Keputusan DPD-F.SPTI-K.SPSI Provinsi Sumatra Utara Nomor : Kep-12/ORG/DPD-SU/IV/2018,Tanggal 9 APRIL 2018,Tentang : Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Kabupaten Langkat dibawah Pimpinan TERBIT RENCANA PA,SE ( dibubarkan) tidak berlaku lagi” pungkas Bambang.
Dari surat keputusan DPD F.SPTI- K.SPSI Sumatra Utara ini Jelas dan terang menderang secara otomatis di bawah Kepemimpinan Ketua DPC atas Nama Terbit Rencana PA dan PUK-PUK yang ada di Kabupaten Langkat Gugur dengan sendirinya.
“Biar nanti hukum yang menjawab, karena, DPP dan DPD F-SPTI K.SPSI secara sah telah mengukuhkan Sejarahta Sembiring menjadi Ketua menggantikan Terbit Rencana PA. Kita tidak tahu, apakah ada Ketua DPP dan DPD F-SPTI-K.SPSI tandingan di luar konstitusi. Dan hingga saat ini, yang terdaftar di Kemenkum dan HAM RI serta di Kemenaker RI, penggunaan nama, logo dan kepengurusan DPP F-SPTI- K.SPSI yang sah adalah Surya Bhakti Batu Bara sebagai Ketua Umum. Beliau mengatakan, tidak ada dualisme DPP dan DPD F-SPTI K.SPSI,” ungkapnya.(TIM – SYAH)