Dugaan Mark Up 43 Milyard, Sekretaris DPRD Kabupaten Karo Dilaporkan Ke Kejati Sumut.

Tanah Karo | KABARBERANDA – Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Tanah Karo EA resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara. Laporan itu diantar langsung yang mengatasnamakan masyarakat peduli ke kantor Kejatisu di jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/12/24). Dan diterima oleh petugas penerima laporan, Nata.
“Sudah kami terima laporannya, satu Bundelan, jadi kita tunggu proses hukumnya” ujar Nata sembari memberikan tanda terima.
Laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejatisu itu menyangkut dugaan penyelewengan anggaran yang dikelola langsung oleh sekretariat Dewan. Mulai dari biaya perawatan rumah dinas pimpinan DPRD, perjalanan dinas, barang barang rumah tangga pimpinan, biaya pisah sambut, inventaris barang milik pemerintah serta biaya biaya lainya. Besarnya anggaran yang digelontorkan terkesan tidak masuk akal yang terindikasi kecurangan.
Belanja Sekretariat DPRD progam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang telah disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo tahun 2023 senilai Rp 43 Milyard. Dengan code 4.02.0.00.0.00.01.0000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH,MH yang berusaha dikonfirmasi Kamis (12/12/24) pagi belum berhasil ditemui. Kajati masih memimpin rapat intern.
Bagaimana kelanjutan proses pengaduan ini, akan KABARBERANDA ikuti perjalanannya. (Red)