Galian C Tanpa Ijin Menjamur di Batangkuis dan Tanjung Morawa

0

Deli Serda – KABARBERANDA : Galian C di areal eks HGU PTPN2 semakin marak dan menjadi sorotan berbagai media dan LSM yang ada Deli Serdang. 

Pantauan proyek galian C di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang tersebar di beberapa lokasi. Ditemukan adanya alat berat yang digunakan untuk melancarkan operasional menguras tanah yang notabene merupakan tanah yang tidak memiliki izin aktivitas.

Akibatnya Maraknya Pengorekan Galian C di kecamatan Batangkuis kali kemarin memakan korban, 

Seorang bocah meninggal setelah bermain di bekas galian C di Dusun VIII, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Senin (12/10) lalu.

Menanggapi Hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat FORMAPERA Muslim susanto mengatakan, “Kita sangat menyanyangkan kegiatan yg diduga ilegal ini , sdh bukan rahasia umum lagi jika kegiatan ini terindikasi lepas dari pantauan pemerintah dan penegak hukum yang ada di Deli Serdang.

“sangat ironi sekali kami melihat aktivitas yg jelas merusak lingkungan dan sama sekali tidak ada manfaatnya bagi masyarakat , kebal hukum ini pengusaha galian C”. Ungkap Muslim. (Drajad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *