Gelapkan Uang Koperasi Caleg PSI Ditangkap
Sudarmo,
calon anggota DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, dari Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) ditangkap polisi atas dugaan menggelapkan uang koperasi senilai
Rp 812 juta. Sudarmo merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Gagas Batuah di
Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dalam jabatannya, dia
disinyalir menikmati hasil penjualan Tandan Buah Sawit (TBS) milik anggota pada
periode bulan Juni, Juli dan Agustus 2018. Baca juga: 3 Bulan Buron, 5 Anggota
Dewan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap Kapolsek Ngabang Kompol Ida
Bagus Gede Sinung mengatakan, dugaan penggelapan itu bermula saat Sudarmo
mengambil cek hasil penjualan sawit ke salah satu perusahaan. Cek tersebut lalu
langsung dicairkan ke Bank Mandiri bersama bendaharanya. “Masalah ini
sudah dimediasi sebanyak dua kali, namun dilihat tidak ada itikad baik,”
kata Ida Bagus, Rabu (3/4/2019). Saat ini, Sudarmo ditahan di Mapolsek Ngabang
untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara paling lama lima tahun. Baca juga: Survei Litbang Kompas, Ini
Pilihan Capres-Cawapres Berdasarkan Wilayah Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten
Landak, Herkulanus Yacobus menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat
putusan hukum tetap terhadap Sudarmo. Artinya, hingga saat ini dia masih
tercatat sebagai Caleg PSI DPRD Landak. “Sampai ada putusan hukum tetap
kepada bersangkutan. Kalau ada putusan tetap, baru kita proses,” ujar
Yacobus. Sudarmo adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5, daerah pemilihan Ngabang dan Jelimpo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Caleg PSI Ditangkap Polisi,
Diduga Gelapkan Uang Koperasi”, https://regional.kompas.com/read/2019/04/04/08580441/caleg-psi-ditangkap-polisi-diduga-gelapkan-uang-koperasi?fbclid=IwAR0ukbIuHvgbzgC2-LN3WtRA7OKF_h1QaRX9wTIqiDVUBsuIKl8Tffu570w.
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Caroline Damanik