Gugatan Praperadilan Jalalludin Ditolak
Takengon | KABARBERANDA – Gugatan prapradilan Jalalludin akhirnya ditolak. Putusan praperadilan digelar di pengadilan Negeri Aceh Tenggah yang diketua M. Adi Hendrawan SH dan panitera Rusli Senin (29/6)
Dalam amar putusannya, Hakim M.Adi Hendrawan. SH menolak gugatan pemohon Jalalludin dan menerima esepsi termohon satu dan dua dengan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.
Terkait putusan ini humas pengadilan negeri Aceh Tenggah Bani Muhammad Alif.SH menuturkan, “putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Aceh Tenggah sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Terkait putusan itu tidak serta merta kasus itu di hentikan sesuai dengan agenda kepolisian. Bila pelapor mempunyai alat bukti yang baru kasus ini bisa saja dibuka kembali.
Jimmy Albertinus SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap menghargai putusan praperadilan yang telah dibaca oleh Hakim. “Meskipun kami sangat kecewa atas putusan yang dibacakan hakim, terhadap putusan praperadilan itu kami akan mengajukan Eksaminasi ke Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kami berharap jika permohonan Eksaminasi yang akan kami ajukan dapat diterima oleh MA dan PT Banda Aceh. Sehingga kedepannya tidak ada lagi putusan seperti ini yang jelas tidak berpihak kepada nilai nilai keadilan” tegas nya
Sementara Jalaludin mengaku sangat kecewa atas putusan itu. “Saya sangat kecewa dengam putusan Hakim menolak permohonan saya. Dimana bukti sudah lengkap saksi juga sudah menjelaskan penyidik juga sudah mengakui di depan Hakim bahwa Muhsin sudah pernah dipenjara selama 4 hari pada tahun 2014, atas kesalahanya yang melakukan pemalsuan tanda tangan” ujar Jalaludin
Jalal menambahkan, sudah begitu jelas tapi Hakim masih belum menerima permohonannya. “Harus seperti apa lagi alat bukti untuk menunjukan kecurangan Polisi dalam menangani kasus saya” tegas nya.(erwin.s.a.r)