Gugatan Sawaluddin Cs Beranjak Ke Sidang Lapangan.
Langkat | KABARBERANDA – Gugatan Sawaluddin Cs dengan pihak PTPN II terus berproses, kali ini beranjak ke sidang lapangan. Perkara itu terkait dengan gugatan masyarakat Kelompok Tani Sawaludin CS dengan PTPN II yang berlokasi di dusun II Pondok Jagung desa Gohor Lama kecamatan Wampu kabupaten Langkat. Gugatan telah terdaftar pada register nomor 01 di Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan Senin (05/04/2021)
Nampak jelas hadir di lokasi giat sidang lapangan itu pihak masyarakat Kelompok Tani Sawaluddin Cs dan tim kuasa hukumnya sebagai penggugat juga pihak PTPN II dan tim kuasa hukumnya sebagai tergugat juga hadir beberapa hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan, serta dari pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan beberap pihak terinterpensi yang terkait didalamnya.
Melalui Pengacaranya dari Kantor Hukum M. Mas’ud SH. MH dan Rekan Kelompok Tani Awaluddin Cs menggugat HGU yang dimiliki PTPN II NO 4 Tahun 2003. Pada masa proses pembuatan HGU dimaksud masyarakat Pondok Jagung desa Gohor Lama sudah menguasai areal seluas 16,52 Ha. Areal itu diklaim oleh pihak PTPN II masuk dalam HGU NO 4 Tahun 2003 yang mereka miliki.
Pihak penggugagat Sawaluddin Cs sebanyak 97 orang masyarakat yang ada didalamnya melalui Kuasa Hukum nya M. Mas’ud SH. MH dan rekan melakukan proses gugatatan hukum. Mereka berharap dapat menguasai kembalu menurut undang- undang yang berlaku.
Pengacara yang lebih akrab disapa dengan Dimas ini mengatakan bahwa yang digugat hari ini dalam areal 16,52 Ha.
“Petugas BPN dan intansi terkait sudah mematok dan memberi pembatas areal seluas 16,52 H itu. Menurut versi tergugagat di dalam areal warga itu ada 7,3 Ha yang mereka klaim masuk di dalam areal yang dikuasai. Karena areal yang yang seluas 16,52 Ha itu pada tahun 2002 sudah dikeluarkan secara sah oleh negara dan hari ini statusnya merupakan Eks HGU” ujarnya.
Orang yang dituakan di Gohor Lama Sawaluddin (80) mengatakan bahwa sebelum diambil perusahaan kebun, desa mereka bernama Dusun Sidorjo Paya Belibis desa Setapak Lama kecamatan Stabat. Kadesnya waktu itu Tengku Mahmudin. Akan tetapi setelah diambil pihak kebon nama desa berubah menjadi jadi Pondok Jagong desa Gohor Lama kecamatan Wampu.
“Pada tahun 2011 areal yang kami kuasai dan diusahai sudah dipasang pilar (patok/tiang) pembatas secara sah. Tahun 2012 kami sudah duduki areal berdasarkan SKT dari kepala desa Gohor.
Namun setelah waktu delapan tahun tepatnya 30 Desember 2019 pihak kebon menurunkan empat unit alat berat escapator untuk mengakuvasi areal. Karena kami tidak tenang, mungkin saja Okupasi dipaksakan oleh pihak kebon, maka untuk mempertahankan hak yang memang hak kami, kami meminta tolong kepada nak Dimas untuk dapat membantu sebagai Pengacara. Guna hak kami untuk kami walau kami belum ada memberi apa-apa pada nak Dimas” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan pihak PTPN II belum dapat dikonfirmasi dengan alamat email Kandir belum dibalas. (Syah)