Oktober 7, 2024

Jakarta | KABARBERANDA – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, hari ini Rabu (19/10/22) pukul 09.00 WIB, akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Sidang akan digelar di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Rabu 19 Oktober, jadwal sidang pembacaan putusan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

Sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa meyakini Terbit bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp.572 juta.

“Penuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/09/22) lalu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” sambungnya.

Hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata jaksa Zainal Abidin.

Jaksa juga menuntut Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak Terbit dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Marcos Surya Abadi dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra dituntut 6 tahun denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra itu dilakukan terpisah.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024,” kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/06/22).

Jaksa menerangkan, orang kepercayaan Terbit, yakni Iskandar Perangin Angin, yang juga kakak Terbit, kemudian Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin dan perusahaan-perusahaan lain. Jaksa menyebut mereka mengatur proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan.

Terbit Rencana menjuluki orang-orang kepercayaannya itu dengan sebutan ‘Group Kuala’. Grup itu dibuat untuk ‘memuluskan’ pelaksanaan tender barang dan jasa di Pemda Kabupaten Langkat.

“Bahwa Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat memberikan kepercayaan kepada orang-orang kepercayaannya yaitu Terdakwa II Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut ‘Group Kuala’ untuk mengkoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar jaksa.(DTC/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *