Desember 14, 2024

Istri Camat Kutabuluh Mendekam Di Sel Tahanan.

0
IMG_20200630_104845

Medan | KABARBERANDA – Hampir setahun tak tersentuh hukum, istri oknum Camat Kutabuluh Tanah Karo M br Barus ini akhirnya digiring ke Polsek Delitua Senin (29/6). Wanita warga Kabanjahe Tanah Karo ini ditangkap Polisi setelah hampir setahun kasusnya mengendap. M Br Barus empat puluh tujuh tahunan ini adalah pelaku penganiayaan  terhadap ibu rumah tangga M Br Bangun (50) warga Jalan Pinus Raya, Link Xlll, Perumnas Simalingkar, Kelurahan  Mangga, Medan Tuntungan. Penganiayaan itu terjadi pada Jumat 23 Agustus 2019 tahun lalu.  

Sempat beredar Khabar, tidak ditahannya pelaku sejak terjadi kasus penganiayaan itu disebabkan adanya sesuatu. Apa bentuk sesuatu itu tidak diketahui secara pasti. 

” Korban membuat laporan ke Polsek Delitua dengan nomor : SLTTP/lll 9/Vlll/2019/SPKT/SEKTA DELTA, Jumat 23 Agustus 2019,” ujar Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, dalam siaran persnya yang diterima Wartawan, Senin (29/6)

Kasus penganiayaan berawal rasa cemburu pelaku terhadap korban, mengingat antara korban dan suaminya merupakan teman sekolah.

Kecemburuan itu membakar hati M Br Barus dan melumat wajah korban dengan gilingin air cabe. Saat kejadian itu, korban sedang berjualan di pajak Simalingkar. Secepat kilat air gilingan cabe disiramkan ke wajah dan bagian badan korban. Sontak korban merasakan panas dan perih di sekitar mata dan tidak bisa melihat. Situasi kesulitan yang dialami korban menjadikan pelaku semakin menjadi jadi menganiaya korban, gilingan cabe jadi saksi

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, yang cabangnya berada di Pancur Batu.

” Berkasnya sudah P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu. Pihak tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan menitipkan tersangka sementara di sel wanita Polsek Delitua,” ujar Kapolsek.

Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KB/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *