Februari 18, 2025

Istri Minta Cerai, Suami Bunuh Istri Siri

0
IMG-20210403-WA0143

Sunggal | KABARBERANDA – Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita bernama Jamilah (46) yang jenazahnya ditemukan di bak mandi. Kejadian pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (27/03) di Jalan Pembangunan Desa Muliorejo Kec Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaknya adalah suami sendiri yang telah menikahi korban secara. siri.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pelaku merupakan suami korban. Motifnya karena masalah rumah tangga. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran hingga korban menginginkan perceraian.

Tersangka yang gelap mata kemudian mencekik leher korban hingga tidak bernyawa. Jenazah korban lalu dimasukkan ke bak air

“Tersangka mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset di kamar mandi tersebut,” ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Sabtu (3/4), Polisi yang kala itu mendapat laporan temuan mayat langsung bergegas ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Diketahui harta benda korban hilang. Kecurigaan lalu mengarah ke suami siri korban berinisial MS (42),
Kemudian polisi menghubungi suami korban melalui telepon seluler korban, namun tidak tersambung dan keberadaannya tidak diketahui.

Setelah itu, kepolisian bergerak menuju Aceh, dugaan kuat MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe untuk bersembunyi dari kejaran petugas.

Upaya MS menghindari kejaran petugas pun gagal karena pada Minggu (28/03) pukul 08.00 WIB, tempat persembunyian pelaku digerebek petugas saat MS sedang tertidur dan ia langsung diamankan.

“Namun niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum masih sangat besar yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya”, jelas Kapolsek.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita oleh petugas, di antaranya adalah satu unit sepeda motor, dua unit handphone, KTP korban, dan uang tunai sebesar Rp 6 juta.

Kini tersangka dijerat pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Yasir. (Rel/Bowo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *