Desember 14, 2024

Jalalludin Banding Atas Putusan Praperadilan

0
IMG-20200710-WA0009

Takengon | KABARBERANDA –
Tak terima putusan praperadilan di pengadilan Negeri Aceh Tenggah, Jalalludin melakukan banding. Perkara yang diketuai Hakim M. Adi Hendrawan.SH itu, melalui kuasa hukumnya Anita Susilas SH mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri Aceh Tenggah pada tanggal 1 Juli lalu.

Kepada kabar beranda, Anita Susilas.SH merasa jengkel, sepertinya perlakuan hukum tidak berpihak terhadap kliennya. “Saya selaku kuasa hukum cukup heran dengan sikap pengadilan negeri Aceh Tenggah yang mempersulit proses banding yang saya upayakan untuk klien saya. Sedangkan dalam aturan proses praperadilan ini yang tidak boleh banding itu dari termohon, bukan sebaliknya.

Sementara Jalalludin yang tidak terima permohonannya ditolak mengaku merasa tersakiti. ‘Hukum yang ada di Aceh Tenggah cukup membuat saya bingung, terkesan ada mafia hukum di tubuh pengadilan negeri Aceh Tenggah. Saya tidak habis pikir dengan putusan hakim yang membenarkan tindakan kepolisian dan kejaksaan dalam menghentikan penyidikan atas laporan saya. Kasus tindak pidana pemalsuan tanda tanggan, semua alat bukti sudah jelas pelaku sudah mengakui kejahatan nya dan sudah ditahan 4 hari.

Apakah seperti ini wajah penegak hukum di bumi Aceh Tenggah? saya harus bagai mana lagi untuk memperjuangkan keadilan untuk kami korban gempa gayo pada tahun 2013 yang lalu. Akibat ulah Muhsin yang memalsukan tanda tanggan, kami hingga saat ini tidak bisa menerima program bantuan rumah” ujar Jalalludin. (erwin.s.a.r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *