November 7, 2024

Jalaludin Gugat Polres Dan Kejaksaan Aceh Tenggah

0

Takengon | KABARBERANDA – Sidang praperadilan yang digelar pada Selasa 23/6 di pengadilan negeri Aceh Tenggah, berlangsung selama 30 menit. Sidang dalam agenda replik oleh Penasehat hukum dari Jalaludin itu,  dipimpin Hakim Pengadilan  Negeri Aceh Tenggah Muhammaddrawan.SH

Tim kuasa hukum Jalaludin Jimmy Albertinus.SH.MH,  Shubhan Afif Batubara,SH, Anita Susilas.SH, Fuji Prasenyo.SH, saat dikonfirmasi menuturkan sidang pra peradilan dengan register nomor : 2/pid.pra/2020/PN-Tkn adalah gugatan yang diajukan klien mereka, Jalaluddin. 

“Kami penasehat hukum sangat heran atas persidangan permohonan praperadilan pada hari ini, karena Termohon I dan Termohon II langsung menyerahkan Duplik atas Replik kami. Hal ini jelas sangat aneh dan patut dipertanyakan karena Duplik sudah ada dan siap, sementara kami belum menyerahkan Replik. Bahkan lebih jauh setelah kami membaca dan meneliti Duplik dari Termohon I dan II, ternyata tidak nyambung, dan tidak menjawab Replik kami. Akan tetapi hanya membahas materi lain, yakni membahas agenda gelar perkara yang pernah dilakukan di Polres Aceh Tenggah” ujar Anita Susilas.SH

Shubhan Afif batubara,SH juga “Kami jelas mengetahui jika proses penghentian penyidikan suatu perkara merupakan kewenangan penyidik. Demikian juga untuk mengajukan pra peradilan atas penghentian penyidikan itu juga merupakan hak dari klien kami, yang tidak puas atas penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan klien kami” kata Shubhan Afif batubara,SH.

Sementara menurut Fuji prasetyo.SH, perkara yang dilaporkan klien mereka di Polres Aceh Tenggah, mengenai tanda tangannya yang dipalsukan. Pemalsuan dilakukan oleh Muhsin bin Abdul latif tanpa seijin dan sepengetahuan klien mereka. Sesuai pasal 263 KUHP atas laporan klien mereka termohon I dan II menyatakan jika pasal 263 KUHP harus menimbulkan kerugian. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan penjelasan pasal 263 KUHP dan pendapat para ahli hukum mengenai pasal 263 KUHP. Isinya  jika untuk pasal 263 KUHP tidak harus ada kerugian yang nyata.

“Kami sangat berharap kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar objektif dan menjujung nilai nilai keadilan. Klien kami yang jelas telah terzolimi akibat laporannya  dihentikan pihak Polres Aceh Tenggah. Kami berharap agar permohonan pra peradilan kami dikabulkan Pengadilan Negeri Aceh Tenggah, ujar Jimmy Albertinus,SH,MH

Jalaludin selaku pemohon meminta kepada Hakim sebelum memutuskan agar mempelajari materi yang telah disampaikan sebagai acuan untuk memutuskan perkara ini. Berikanlah putusan  seadil-adilnya sesuai dengan kode etik seorang Hakim dalam mengambil keputusan. Jika Hakim tidak berpihak kepada yang benar, saya akan upayakan proses hukum lebih lanjut” ujar Jalaluddin. (KB/erwin.s.a.r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *