Februari 17, 2025

Kadus Se Desa Jaring Halus Akan Berhadapan Dengan Polisi.

0
IMG_20220427_080633

Langkat | KABARBERANDA – Dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum perangkat Desa Jaring Halus, sepertinya bakal berbuntut panjang. Disebut sebut akan mengalir sampai ke polres Langkat.

Tidak akan lama lagi beberapa warga Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang yang disalurkan PT Pos akan melaporkan beberapa perangkat desa, Kadus Jaring Halus. BPNT diserahkan Sabtu tanggal 16 April 2022 di KM. XII Hinai Kiri kecamatan Secanggang kabupaten Langkat. Mereka keberatan atas pemotongan uang sebesar Rp 20.000 yang dilakukan Perangkat dan kepala dusun desa Jaring Halus.

Kurang lebih dari 400 KK  masyarakat Penerima bantuan BPNT diduga rentan dengan pungli berjemaah. Pemotongan diduga dilakukan beberapa orang Kadus yang ada di desa Pesisir Jaring Halus Kecamatan Secanggang. 

Menurut warga yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai berinisial AA, duit 20 ribu itu dipinta oleh kepala dusun sebesar 20 ribu untuk mengambil surat undangan warga penerima bantuan .

Haji Usman kepala desa Jaring Halus ketika dikonfirmasi apakah dia mengetahui adanya duit pungli yang dipoklek dari penerima bansos oleh anak buahnya itu, mengaku tidak mengetahui. Setelah dimuat di berita barulah dia tau. Menurutnya, ia sudah mengkonfirmasi ke kadus yang sudah menjadi pembicaraan buah bibir di dinas dinas Pemkab, Polres dan Kejaksaan Negeri Stabat. 

” Kalau pengutipan kita tidak tau bang, setelah adanya berita media saya baru tau, pengutipan itu murni tidak ada, karena masyarakat itu langsung mengambil bantuan di lokasi. Pada saat pengambilan bantuan itu saya ada disana. Saya sudah konfirmasi kepada perangkat dan kepala dusun kepala dusun, mengapa sampai ada pemberitaan seperti itu. Jadi saya jelaskan kalau warga yang ngasi itu biasa bang, bagian rasa ucapan terima kasih warga. Tidak semuanya ngasi 20 ribu bang, ada yang 10, 5 ribu, 15, dan 20 ribu ada yang tak ngasi. Gunanya ada untuk poto copy KK, berkas dan surat vaksin” kata kades Usman selasa (03/05/2022) sore. Jadi kalau ada masyarakat yang keberatan pasti dia tidak ngasi. Tidak ada paksa bang, kalau tidak ngasi tidak dipaksa bang” ujarnya lagi.

Terkait dugaan pungli ini, Kepala Dinas Sosial Langkat, Taufiq Reza S masih memberi keterangan abu abu ketika ditanya apakah pemotongan itu boleh atau tidak. Kadis mengatakan kalau pihaknya belum ada menerima laporan. “Terima kasih infonya ya bang kata” pejabat yang akrab disapa Reza ini. 

” Itukan belum ada laporannya sama kita, kita akan koordinasi sama PT Pos Indonesia, karena yang berwenang menyalurkan bantuan BPNT itu adalah PT Pos. Abang sudah konfirmasi ke PT. Pos Secanggang?. Nanti kita konfirmasi PT Pos Indonesia Secanggang bagaimana aturan aturan nya dalam penyaluran bantuan itu pada masyarakat” ujar Kadis.

Pengacara Safril SH. MH ikut berempati dalam kasus dugaan telap menelap dana bantuan. “Kami akan uji ini di meja hukum, karena masyarakat boleh merasa keberatan, benpendapat dan berkumpul pada UU No 28 E. Amandemen pada angka 1 ,2 dan 3. Sekarang ini kami sudah pegang surat keberatan dan beberapa orang saksi terhadap kejahatan telah terjadi peristiwa melanggar Hukum. Adalah salah satu tindakan melawan hukum yang dapat dijerat undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas” kata Safril SH. MH pengacara kondang asal Langkat yang akan mendampingi warga desa Jaring Halus pada hari Senin  mendatang membuat laporan Polisi di Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH melalui Kanit Tipikor IPDA Cris mempersilakan masyarakat membuat pengaduan dan pasti dititindak lanjuti. “Silahkan saja bang, biar kami lakukan penyelidikan” katanya singkat. (Syah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *