Kapolresta Deli Serdang Pimpin Press Release Kasus Narkotika Jenis Ganja Kering Sebanyak 26.061 Gram
Deli Serdang | KABARBERANDA : Bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang telah dilaksanakan kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis Ganja Yang Di Taksir Seberat 26.061 gr. Rabu (18/11/2020).
Dalam Kegiatan press release ini dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp Ginanjar Fitriadi SH, SIK, Kbo Sat Narkoba Iptu Boyke Barus, Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu I Kadek Dwi P. Putra, STK, MH serta Kasubbag Humas Iptu Ansari.
Kapolresta Deli Serdang yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di jalimsum – Tanjung Morawa dengan membawa Narkotika Jenis Ganja Yang Berasal Dari Aceh.
Setelah Memperoleh informasi yang akurat, Sekira pukul 08.00 wib tepatnya di lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang melintas becak bermotor dengan penumpang seorang laki – laki dengan membawa bawaan berupa 1 Koper Hitam dan 1 Tas Sandang.
Tim Opsnal Langsung Menghentikan Becak Bermotor Tersebut Dan Langsung Mengamankan Laki – Laki Tersbut Berinisial AU (28) Dan Kemudian Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Koper dan Tas Sandang yang di bawanya, kemudian Di Temukan 26.061 gr.
Dari Hasil Introgasi oleh tim Opsnal yang melakukan Penangkapan Bahwa pelaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 1,000.000., Untuk mengantar Narkotika Jenis ganja kering tersebut Dari Aceh Menuju Kab. Siak Prov. Riau.
Selanjutnya, Pelaku AU Beserta Barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang Masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan “ Pelaku AU dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.”, Ungkap Kapolresta.(Drajad)