Karena Dendam, ES Bayar BFS Lempari Bus Sartika
Medan | KABARBERANDA – Kaki kanan eksekutor pelemparan bus lintas Medan -Batubara terpaksa ditembak tim Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bekerjasama Satuan Reskrim Polres Batubara saat hendak ditangkap.
BFS (28) sang eksekutor merupakan warga Sei Suka, Kabupaten Batubara ditangkap di Kota Pematangsiantar. Sedangkan otak pelaku ES (30) warga Desa Siparepare, Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumut ditangkap tanpa perlawanan tak jauh dari kediamannya.
“Tersangka eksekutor terpaksa diberi tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kakinya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (09/05/22).
Diketahui, aksi pelemparan terjadi pada 29 April 2022 yang mengakibatkan seorang penumpang bus yang duduk di belakang sopir meninggal dunia terkena bongkahan batu koral. Dimana, korbannya merupakan seorang pelajar.
Lebih lanjut Tatan mengatakan, aksi pelemparan itu dilakukan karena dendam dan sakit hati ES terhadap armada bus Sartika.
“Motifnya karena ES sakit hati kepada pemilik mobil, yang didasari uang milik ES yang digunakan untuk perbaikan mobil tidak dikembalikan. Dia kemudian menyuruh BFS untuk melakukan pelemparan terhadap bus Sartika,” ungkap Tatan.
“Aksi pelemparan itu bukan untuk gangguan keamanan saat lebaran Idul Fitri, tapi karena dendam dan tidak menyasar orang,” tegas Tatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika. Polisi menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal, 355 ayat, 353, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (bbs/sabah)
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.