Kasus Arjuna Memanas, Julfany “Berang”
Takengon | KABARBERANDA – Terbitnya pemberitaan tentang pembohongan yang dilakoni Arjuna, pihak BPN gerah dan kepanasan. Julfany selaku Kasi pengendalian bidang sengketa Kanwil BPN Banda Aceh ngomel tak menentu, bertindak “kekanak kanakan”.
Ketidak puasan Julfany dan rekan-rekannya ia sampaikan melalui telpon selular ke Wartawan KABARBERANDA. “Saya merasa anda tidak profesional menerbitkan berita itu karena dalam pemberitaan saya merasa diadu domba dengan Juna Wiwaha. Dia tidak ada menipu saya, hanya saja beliau ada kekeliruan di administrasinya. Surat silang seketa yang dikeluarkan oleh desa Kala Pegasing namun letak tanahnya di desa Kung. Berita yang anda buat sudah mengacaukan pengurusan, saya berbicara dengan anda hanya habisi batre saja. Saya akan mengembalikan berkas punya desa kampung dan kami akan menaikan berkas Arjuna Wiwaha” ujar Julfany dengan nada ngegas.
Menanggapi kegaduhan yang dipertontonkan pihak oknum BPN ini, Ketua Forum Wartawan Gayo (Porwaga) Ibrahim, berkomentar dengan bijak. “Saya beranggapan pihak BPN yang tidak profesional dalam melakukan tugas ke kampung Kung. Seharusnya Julfany selaku pejabat setingkat Kasi, datang ke desa Kala Pagesing untuk menindak lanjuti permohonan Arjuna Wiwaha, bukannya ke kampung Kung. Karena surat silang sengketa yang diajukan ke Kanwil Badan Pertanahan Banda Aceh dari desa Kala Pegasing, bukan dari desa Kung. Jika tidak sesuai seharusnyanya pihak Julfany tidak memaksakan kehendak untuk melakukan upaya untuk menindak lanjuti permohonan Arjuna Wiwaha. Ngomel dan marah marah pula pada Wartawan. Seharusnya orang yang berpendidikan itu bukan begitu, seakan mengecilkan profesi Wartawa.” ungkap Ibrahim.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kakanwil Pertanahan Provinsi Aceh Agustyarsyah via WhatsApp mengaku berterima kasih. “Terimakasih atas infonya nanti akan saya cek, belum ada laporan detail terkait hal ini. Bila prosedurnya tidak sesuai maka berkas permohonan akan kami kembalikan ke kantor pertanahan untuk dikembalikan sesuai prosedur”, tegasnya.
Atas prahara yang timbul di lahan desa Kung masyarakat berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Surat No.590/4405 perihal pengembalian hak tanah adat Oleh Irwandi Yusuf selaku gubernur Aceh. Ini diperuntukan kepada pemegang tanah adat di desa Kung bukan desa Kala pegasing. Mohon pihak Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Aceh agar dapat berpihak kepada yang benar. Dan tidak membenarkan yang salah..(KB/erwin.s.a