Kasus Mobil Ambulance Berubah Warna Dilaporkan ke Polres Langkat

5
IMG-20221021-WA0004

Langkat | KABARBERANDA – Berubahnya warna asli mobil ambulance milik puskesmas Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, berbuntut panjang. D.A. Pohan warga kecamatan Stabat membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat. Surat pengaduan langsung diantar pelapor ke Polres Langkat, Jumat (21/10/22).

Menurut DA Pohan dirinya mengetahui proses pemasangan brending mobil ambulance milik pemerintah itu.

“Saya berharap bapak Kapolres Langkat segera memproses pengaduan saya ini. Sebab apa yang dilakukan Plt Kepala Puskesmas Tanjung Beringin HM. Ansari merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar Pohan kepada wartawan Jumat (21/10/22) seusai ia memberikan pengaduan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Mobil ambulance nopol BK 1198 P memiliki warna asli putih. namun disulap jadi warna biru yang mirip warna salah satu partai. Partai itu diketahui adalah partai pendukung Plt Bupati Syah Afandin. Diduga perubahan warna itu untuk mendapat perhatian masyarakat untuk sebuah kompetisi pilkada Langkat di waktu mandatang. Foto Plt Bupati nampang di dinding samping dan belakang ambulance.

“Jelas warna asli sebelumnya adalah putih, sejak tanggal 13 Oktober tahun 2022 mobil berplat merah berganti warna. Anehnya, warna itu disesuaikan dengan warna salah satu partai pendukung Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin. SH. Kesannya, untuk mendapatkan simpatisan masyarakat. Apa itu bukan permainan “nakal” memanfaatkan kekuasaan dengan suka suka. Bisa bisanya warna pun dijadikan sebagai bahan untuk kepentingan politik. Itu konyol namanya” ujar Rizal pengamat hukum warga Langkat.

Menurutnya, kewenangan merubah warna ambulance Puskesmas tentunya melanggar aturan hukum. “Sudah ada niat awal mengganti warna ambulance, kita memang tak paham betul tujuannya, pastinya jelas Itu melanggar aturan hukum. Sebagaimana tertuang pada Peraturan Kapolri no 7 tahun 2021 tentang registrasi kendaraan bermotor pada pasal 2 ayat 1 dan 2. Dan Undang undang No.22 tahun 2009 pasal 288 dengan sanksi pidana kurungan. Kita wajib memberitahukan aturan hukum pada Aparatur Sipil Negara. Agar berbuat sesuai aturan, jangan karena mau mengambil perhatian kepala daerah lantas seenaknya berbuat. Jangan jadikan asset negara sekelas ambulance dijadikan kendaraan politik. Kita tetap akan laporkan hal ini ke pihak hukum, agar tak terulang prilaku semena mena dalam menjaga aset negara. Itu milik pemerintah bukan hak pribadi” kata Rizal pertelepon pekan kemarin.

Rizal mengulangi lagi kritiknya, ia menyebut ambulance milik puskesmas berplat merah itu tak pernah diganggu semasa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin angin. Malah sekarang Plt Bupatinya bertindak tanpa beban. Warnanya sama pula dengan warna partai pendukung Plt Bupati yang disapa Ondim itu. Bisa juga aksi pergantian warna tanpa ijin Plt Bupati, artinya cuma kebijakan Kapus atau Kadis Kesehatan, semacam ambil muka kepada Plt Bupati. Bertujuan agar dianggap sebagai Kapus yang mengerti dan loyal terhadap atasan. Ujung ujungnya tak digeser ke posisi lain Macam macam lah pendapat liar kini tengah dibangun di tengah masyarakat. Namun apa pun tujuan itu kita tetap beraksi keras, karena sudah sangat tak layak kebijakan itu” kata Rizal. (Red)

5 thoughts on “Kasus Mobil Ambulance Berubah Warna Dilaporkan ke Polres Langkat

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *