Desember 14, 2024

Kasus Perambahan Hutan di Desa Gunung Manumpak – B Masih Terkatung Katung

0

Deli Serdang | KABARBERANDA – Penambangan batu koral yang di lakukan oleh PT Adiguna Makmur serta dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, masih ngambang.  Padahal kasus ini sebelumnya sudah diselidiki oleh pihak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK, pada Jumat (14/8/2020) yang lalu mengatakan, penetapan tiga orang menjadi tersangka yaitu JS, KS dan MG. Ketiganya merupakan warga desa Gunung Manumpak B. Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan diperkuat dengan keterangan Saksi Ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak – B masuk kawasan hutan, “Dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK.

Namun sampai saat ini pihak kepolisian tidak juga menahan ketiga orang tersebut salah satunya JS yang merupakan Kepala Desa Gunung Manumpak – B.

Berapa kali awak media   memintak melalui pesan singkat WA terkait kapan ketiga orang itu diboyong ke Mapolresta namun kasat Reskrim Polresta Deli Serdang berdalih masih sibuk dan menjawab menunggu hasil pemeriksaan ahli dinas kehutanan Pempropsu. Padahal kasus ini sudah 3 bulan berlangsung.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk saat dikonfirmasi kembali sepekan kemarin menyebutkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara hasil penyelidikan di lapangan terkait penambangan batu koral dan dugaan penebangan kayu di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu. (Drajad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *