Desember 5, 2024

Kasus TPA Diuji Melalui Prapid Oleh Pengacara Tersangka

0
IMG-20200805-WA0027

Tanah Karo | KABARBERANDA – Perkara study kelayakan pengadaan tanah Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) pada APBD Karo tahun anggaran 2015 lalu berbuntut panjang. Apalagi sudah ditetapkan 2 orang tersangka dan sudah juga mendekam dibalik jeruji besi.

 Tim Penasehat Hukum salah seorang  tersangka kasus TPA (tempat pembuangan akhir) atas nama Baron Soeka Bonafide Kaban menggugat Kejaksaan Negeri Karo melalui praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri  Kabanjahe ,Rabu ( 05/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB..

Sidang dipimpin hakim tinggal  Vera Yetti Magdalena,SH.MH  diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kabanjahe .Persidangan  berlangsung cukup singkat karena termohon praperadilan tidak hadir.  

Gugatan ini dilayangkan karena Tim Advocat menduga pihak Kejaksaan Negeri Kabanjahe telah melakukan serangkaian prosedur , penangkapan, dan penetapan tersangka yang tIdak sah. 

”  Informasi yang kita terima bahwa klien kami atas nama Baron Soeka Banafide Kaban pada tgl 17 Juli 2020 menghadiri panggilan sebagai saksi. Setelah kami konfirmasi dari keluarga maupun klien kami menyebutkan bahwa setelah keluar dari halaman Kejaksaan Negeri Karo ditangkap dan dibuat Surat Perintah Penangkapan . Pada hari itu juga dikeluarkan Surat Perintah Penahanan ,”  ungkap penasehat hukumyang ditunjuk keluarga Antoni Surbakti,SH,MH kepada sejumlah wartawan  seusai sidang .

Ditambahkan Surbakti,keluarga menunjuk sebagai penasehat hukum mengajukan  permohonan pra peradilan sebagai koreksi ataupun validasi terhadap yang dijadikan tersangka.

” Seperti yang saya katakan tadi dipanggil sebagai saksi ,terus ditetapkan sebagai tersangka,kemudian ditangkap dan ditahan padahari dan jam yang sama,” ungkap Surbakti.

” Untuk itu kita koreksi melalui pra peradilan . Utuk materi pembuktian akan kita sampaikan pada persidangan yang akan datang. Kejari selaku termohon tidak hadir pada persidangan ini karena Kajarinya lagi di Jakarta ,” terang Surbakti lagi (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *