Kayu Busuk Di Rehab Pustu Gebang
Gebang | KABARBERANDA – Proyek Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat telah rampung dikerjakan. Namun hingga sekarang proyek yang dikerjakan oleh CV Cahaya ini menuai protes dari masyarakat.
Pasalnya, proyek yang sumbernya dari dana APBD 2019 Dinas Kesahatan Kabupaten Langkat, dengan nilai pagu anggaran Rp 199.770.000, diduga dimark up pihak kontraktor pelaksana proyek. Kusen pintu dan jendela yang dipasang diduga menggunakan bahan kayu bekas yang tidak berkualitas.
Adalah Suwondo (52) salah seorang warga Gebang mengaku sejak awal pengerjaan proyek sudah ikut mengawasi, dan terlihat kusen pintu dan jendela yang dipasang menggunakan kayu busuk namun tetap dipasang. Tentunya ini menyalahi aturan dan bestek yang sudah ditetapkan.
Dirinya juga menjelaskan, dana Rp 199.770.000 untuk rehab gedung Pustu dengan ukuran 6 x 7 meter, sudah cukup besar, seharusnya bisa menggunakan bahan yang jauh lebih berkualitas, bukan kayu busuk yang dipasang. Pastinya ini tidak akan bertahan lama, bahkan kemarin seng yang digunakan juga dianggap bermasalah sehingga menjadi bahan perbincangan masyarakat, ucap Suwondo.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Metro One sempat meninjau lokasi proyek rehab Pustu ini, dimana terlihat jelas kusen pintu dalam yang dipasang terlihat tidak layak dengan kondisi retak dan penuh lubang (busuk). Selain itu, kusen jendela juga terlihat basah sehingga dibagian sudut dapat dengan mudah dikupas dengan menggunakan jari.
Dilokasi tidak satupun pihak kontraktor dan pengawas proyek yang dapat ditemui, hanya beberapa pekerja terlihat sedang istirahat. Saat dikonfirmasi mereka menjawab tak paham tentang bahan bahan. “Kami hanya pekerja, masalah lain kami tidak tau”, ucap mereka meminta untuk tidak menuliskan namanya.
Informasi dari salah seorang pekerja, diketahui penanggung jawab proyek bernama Napi, saat dikonfirmasi sesuai dengan nomor telephone yang diberikan, telephonenya aktif namun tidak diangkat. Dikonfirmasi via SMS belum juga ada balasan.
“Kita minta pihak Kejaksaan dan unit Tipikor Polres Langkat untuk turun ke lokasi memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran proyek rehabilitasi Pustu ini. Kita menduga proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dan menyalahi bestek yang ada, sehingga dapat merugikan keuangan negara”, ungkap Suwondo. (KB/Zainal)