Kehadiran PT. JMI Sengsarakan Pengusaha dan Masyarakat
Takengon | KABARBERANDA – Beroperasinya PT. Jaya Media Internusa (PT JMI) di desa Kute Baru Kecamatan Lingge Kabupaten Aceh Tenggah, banyak menuai polemik. Kehadirannya mensengsarakan pengusaha dan masyarakat. Untuk itu masyarakat dan pengusaha getah pinus di Aceh Tengah berharap kepada DPRK Aceh Tengah dapat berperan untuk menyelesaikan masalah ini.
Harapan itu disampaikan masyarakat disaat DPRK mengadakan audensi bersama pihak PT JMI, organda, pengusaha getah pinus dan SKPK Aceh Tenggah, Rabu (29/7) kemarin.
Salah seorang pengusaha getah kepada kabar beranda mengatakan sangat kecewa dengan sikap pemerintah Aceh Tengah. “Saya sangat kecewa dengan sikap pemerintah Aceh Tengah yang mengeluarkan aturan tentang getah pinus tidak boleh keluar dari Aceh. Kami dari pengusaha sangat merugi akibat kebijakan ini, biasa nya saya menjual getah ke Medan dengan harga Rp.11.500 per kilogramnya. Tetapi dengan aturan pemerintah ini kami mau tidak mau harus menjual hasil getah pinus kami ke PT Jaya Media Internusa dengan harga Rp.10.000. Jika hal ini trus di lakukan mau tidak mau kami akan memberhentikan pegawai kami di lapangan, karena kos tidak mencukupi lagi untuk menggaji karyawan kami” tegasnya
Marwan selaku Kabag ekonomi Kabupaten Aceh Tengah dalam agenda pertemuan itu menyampaikan bahwa hal itu mengacu pada instruksi Gubernur dalam menyikapi permasalahan yang terjadi. “Untuk masalah ini kami dari pemerintah daerah akan berkoordinasi untuk mengadakan rapat guna membahas perbub. Namun dikarenakan kita lagi menghadapi pandemi covid-19 maka kegiatan ini masih terkendala” ujarnya.
DPRK Aceh Tenggah mempertanyakan kajian dampak pabrik yang beroperasi oleh pemerintah, ingub belum mencakup semua karena belum disosialisasikan. “Bagaimana legalitas PT JMI dan kontribusinya untuk Pemda seperti apa” ujar anggota DPRK ini.
Menanggapi pertanyaan itu humas PT JMI, Ancu menuturkan kapasitas untuk pabrik per bulan 1000 ton, untuk kontribusi PT JMI bekerja sama dengan BUMD dikarena PT. JMI tidak memiliki lahan. “Kami bekerja sama dengan pak Munjir, legalitas kami telah mengantongi ijin UKL UPL dari pemerintah”ujar Ancu.
DPRK Aceh Tengah berkeberatan atas ingub (instruksi gubernur) dan akan menyurati Gubernur terkait hal ini. ” Di pasal 3 perbub yang berbunyi untuk mengeluarkan getah harus ada rekomendasi dari bupati Aceh Tengah. PT.JMI sudah mendapat ijin uji coba dan didapati ada masalah di bak IPAL limbah pabrik dan gas buang asap hasil pembakaran yang mengunakan bahan bakar batu bara. Ini harus dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ijin UKL UPL karena dampak lingkungan, infra struktur sudah rusak. Maka libatkan kami dari DPRK untuk mengkaji masalah ini dan menunda produksi PT. Jaya Media Internusa, sebelum ada hasil memuaskan bagi masyarakat” ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah ini. (erwin.s.a.r)