Kepala ATR/BPN Medan Dan Lurah Beringin Diadukan Ke Polisi.
Medan | KABARBERANDA – Kepala kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Medan Dr. Yuliandi S.SiT. MH diadukan ke Polrestabes Medan, Selasa (6/4/2021) Pengagaduan itu dilakukan Radius Ginting (54) warga jalan Bunga Sedap Malam III Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Medan melalui kuasa hukumnya H. Dodo Lodewijk P. Siagiaan SH. Selain Kepala ATR/BPN Medan, Lurah Beringin Kecamatan Medan Selayang Nas Hamonangan Ritonga SH juga turut dilaporkan.
Kedua pejabat Negara itu diadukan dalam perkara penyalahgunaan wewenang dengan tanda bukti lapor nomor : STTLP/727/K/IV/2021/SPKT Restabes Medan.
Menurut Radius Ginting yang didampingi Kuasa hukumnya, pengaduan kedua terlapor berkaitan dengan masalah Akta jual beli sebidang tanah seluas 216 M2 di jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang. Atas dasar akta jual beli tanah itu Radius melayangkan surat permohonan untuk menerbitkan SK pemberian Hak Atas Tanah ke BPN Medan. Permohonan sudah berjalan setahun lebih terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020. Pormohonan itu tak kunjung diproses, malahan BPN menerbitkan surat pemberitahuan ke Radius Ginting pada tanggal 23 Maret 2021. Surat bernomor HP.01.01/1629 12.71.300/III/2021 berisikan penolakan dan tidak dapat ditindak lanjuti. BPN meminta agar Radius Ginting melengkapi bukti penyelesaian atau perkembangan laporan Polisi dan menyerahkannya dalam tenggang waktu 10 hari. Hal itu berdasarkan surat Mentri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nadional No. 3358/3.3-100/IX/2017.
Menurut pengacara kondang H. Dodo Lodewijk P. Siagiaan SH ini, mengadukan kedua pejabat itu ke Polisi adalah jalan yang terbaik. Mengingat ada penyalah-gunaan wewenang yang mereka lakukan sesuai Pasal 421 Jo. 423 KUHP dengan terlapor Lurah Beringin dan Kepala BPN Kota Medan.
“Jika diurut dari awal permasalahan, alasannya adalah Immanuel mengaku mempunyai tanah seluas 431 m2 sesuai Akte Notaris No. 41 tgl 27-11-2018 yang dibelinya dari Jonathan M.Sitepu (Harga sudah lunas dibayar dan dijamin tidak ada sengketa). Kemudian Immanuel Sembiring menjual sebagian tanah (216 m2) itu kepada Radius Gtg dengan Akte No. 06 tanggal 06-12-2018 dan Akte No. 13 tanggal 10-7-2019 (Sudah dibayar lunas dan dijamin tidak ada sengketa). Kemudian Radius Ginting pada tanggal 10-2-2020 mengajukan permohonan SHM kepada BPN Kota Medan melalui Notaris Aida dengan Akte No. 30 tanggal 12-9-2019, dengan syarat lengkap sesuai prosedur.
Kuasa hukum H. Dodo Lodewijk P. Siagiaan SH ini
Ternyata pada tanggal 26 Maret 2020 Lurah Beringin membuat surat tidak mau menanda-tangani permohonan SHM atas nama Radius Ginting. Dengan alasan adanya surat blokir tanggal 6-3-2020 atas permohonan SHM yang diajukan Immanuel Sembiring kepada BPN dari Jonathan M.Sitepu, dengan melampirkan SP2HP atas LP ke Polrestabes Medan dg terlapor Immanuel Sembiring. Padahal Immanuel Sembiring tidak pernah mengajukan permohonan SHM kepada BPN Kota Medan. Surat Lurah Beringin tidak memproses permohonan SHM atas nama Radius Ginting didukung oleh surat BPN Kota Medan Tanggal 23-3-2021. Sementara sisa tanah 215 m2 yang dibangun 2 (dua) ruko punya Immanuel Sembiring yang dijual kepada Budianto Sembiring yang juga diajukan permohonan SHM ditanda-tangani oleh Lurah dan diproses oleh BPN Kota Medan. Kasus ini semakin panjang dan semakin bertambah terus yang kita laporkan, tunggu saja nanti endingnya” ujar Siagian. (Red).
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.