Ketika Air Terjun Sipiso Piso Meradang


Tanah Karo | KABARBERANDA – Objek wisata air Terjun Sipiso piso kini sedang meradang. Betapa tidak, nasibnya kini bergulir di meja persidangan. Jumat (5/6) pekan kemarin, Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, meninjau fakta-fakta di lokasi objek perkara wilayah air terjun Sipisopiso di wilayah Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Peninjauan itu sebelum sidang kesimpulan akhir.
Objek perkara No.278/G/2019/PTUN-Mdn (Area Air Terjun Sipiso Piso Tongging, Kab Karo, Prov Sumut) dipermasalahkan setelah munculnya sejumlah kawasan yang dari dulunya disebut wilayah desa Tongging berubah menjadi nama desa Pengambaten. Desa itu bersebelahan dengan wilayah desa Tongging oleh pihak Pjs Kepala Desa Pengambaten, Marsion Situkkir tahun 2016.
Hakim Kemas Wendi SH, Tirta SH dan Elwis Sitio, SH dari PUN Medan didampingi pihak Pemkab Karo selaku tergugat diwakili bagian Hukum, Camat Merek dan sejumlah petugas Satpol PP. Ada juga Kepala Desa Pengambaten, Jonius Simanjorang, Dedi Munte dan lainnya. Sedangkan masyarakat desa Tongging selaku penggugat diwakili kuasa hukumnya Aslia Rubianto Tarigan SH didampingi Kepala Desa Tongging, Jhonson Simarmata, mantan kepala desa Tongging, Arinus Silalahi, tokoh masyarakat Sobat Munte, Josapat Sihaloho mewakili terpuk Silima Ompu, Palen Girsang, Idup Girsang, Jongso Silalahi, Bungker Manihuruk dan sejumlah masyarakat lainnya.
Hakim PTUN didampingi pihak penggugat dan tergugat meninjau sejumlah fakta di lapangan diantaranya, prasasti masjid pariwisata Al’Ikhlas bertuliskan Masjid Tongging Sipisopiso yang diresmikan Kakanwil Departemen Agama Propinsi Sumatera Utara, Drs HM Adnan Harahap, 21 September 1991. Prasasti restoran panorama Sipisopiso Tongging oleh Menteri Koperasi RI, Bustanil Arifin SH, 16 Nopember 1990. Bekas gapura yang roboh pintu masuk ke air terjun Sipisopiso bertuliskan : welcome to the selamat datang di waterpal Sipiso2 Tongging. Dan di sebelahnya gapura yang roboh telah diganti gapura lain namun rusak dan tidak terbaca tulisannya.
Setelah meninjau sejumlah fakta-fakta yang dilaporkan penggugat, tim hakim PTUN menyampaikan kepada kedua belah pihak agar sebelum kesimpulan keputusan akhir, bila ada menemukan fakta baru selain fakta yang telah ditinjau bersama agar segera melaporkan ke pihak PTUN Medan. (KB/Coks).