Langkat | KABARBERANDA – Edo Andrian (28) warga dusun Baru jaya desa Jantera Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, ditangkap Polsek Stabat Jumat (29/1) sekira pukul 19.30. Edo digelandang atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Edo tak sendirian ia menyeret wanitanya Evi Pratiwi (27). Kedua pasangan kekasih itu meringkuk di jeruji.
Saat digerebek di badan Edo ditemukan satu bungkus plastik berwarna putih bening berada di kantong celana kirinya berisikan satu bungkus plastik bening diduga sabu sabu. Satu bungkus plastik kecil berisikan 4 buah pil berwarna hijau diduga ekstasi. Dan satu buah plastik kecil berisikan setengah buah pil berwarna hijau diduga ekstasi. Ada juga sepuluh plastik kecil kosong berwana bening dan satu buah dompet berwarna hitam serta uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.
Saat diintrogasi pelaku menerangkan barang itu diterima dari pacarnya yang bernama Evi Pratiwi. Wanita berwajah cantik itu sedang berada di rumahnya, ia tak berkutik dan membenarkan pengakuan Edo Adrian. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Stabat guna proses hukum.
Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti melalui Kanit Reskrim IPDA Sihar MT Sihotang, SH kepada kabarberanda Sabtu (30/01) membenarkan penangkapan itu. “Sekarang keduanya sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya ” katanya. (Syah)