Ketika Petani Tersakiti


Lubuk Pakam | KABARBERANDA.Com – Sekitar ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) Kecamatan Pancur Batu berunjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin siang (25/11/2019). Massa petani terlihat memakai kaos berwarna merah datang menggunakan sejumlah truk dan angkot tiba didepan pintu masuk kantor Bupati DS mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polres dan Satpol PP Deli Serdang. Mereka datang tuk mengadu nasib ke orang nomer satu di Deli serdang itu karena merasa hak mereka tertindas dan tersakiti.
Dalam orasinya Aris Wiyono perwakilan petani meminta Bupati Deli Serdang agar tanggap dan peduli terhadap permasalahan lahan yang mereka tempati selama ini, yang telah dikuasai PTPN2. Padahal, mereka mengaku sudah berada di lokasi lahan sejak 1951.
“Kami sudah mengelola dan menggarap tanah ini sejak1951.Tapi mengapa sudah empat tahun kami digusur. Bertani dan berkebun juga tak bisa lagi. Padahal, kehidupan kami dari berkebun dan bertani. Jika tidak ada solusi, maka kami akan beramai ramai datang ke Istana Negara, dengan berjalan kaki.” kata Ardi Surbakti. Setelah bernegosiasi dengan Kasatpol PP Suryadi Aritonang Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya diterima Sekdakab Deli Serdang, Darwin Zein. Dalam pertemuan itu Aris Wiyono mengatakan, mulanya masyarakat menggarap tanah sejak tahun 1951 atau 6 tahun sejak kemerdekaan RI. Meskipun PTPN 2 Tanjung Morawa, Deli Serdang belum didaftarkan, namun pihak PTPN2 justru melakukan kegiatan pada area kebun Bekala Pancur Batu sejak 1980. Tapi berdasarkan pengakuan kepala desa dan Camat Pancur Batu ketika itu, PTPN 2 hanya punya HGU seluas 414 hektar. “Tapi kenapa herannya pihak PTPN 2 menanam dan menguasai lahan 1.500 hektar. Pada tahun 1999, HGU PTPN 2 dianggap sudah habis masa berlakunya. Bahkan, pihak perkebunan berupaya melakukan perpanjangan, tapi ditolak oleh BPN karena HGU-nya tidak terdaftar,” papar Ari Wiyono. Lebih jauh Aris menambahkan , setelah perpanjangan HGU ditolak, ada upaya sistimatis PTPN 2 bekerja sama dengan pemodal besar untuk menjadikan tanah objek konflik agraria itu sebagai lahan properti. Buktinya, di lahan itu akan dibangun perumahan mewah. Bahkan, brosur perumahan telah beredar.Paling tidak masuk akal lagi kata Aris, tahun 2004 BPN Deli Serdang melalui keputusan tanggal 6 Februari 2004 rupanya telah mengabulkan proses perpanjangan HGU PTPN 2 yang dikenal dengan Tanah Kebun Bekala. 2017 yang lalu keresahan warga terbukti, pihak PTPN 2 datang dengan membawa alat berat yang dikawal TNI/Polri serta preman bayaran mendozer paksa area pertanian warga. Akibatnya, terjadi bentrok dan banyak petani yang terluka bahkan ada yang ditangkap polisi.”Aneh memang, lahan HGU untuk perkebunan kok peruntukannya bisa untuk membangun ribuan rumah,” geram Aris. Sekdakab DS Darwin Zein menerima sejumlah data dari pengunjuk rasa dan menegaskan segera menyampaikannya kepada Bupati Deli Serdang dan dalam waktu dekat mencarikan upaya solusi dengan mengundang pihak masyarakat, PTPN 2 dan BPN guna mengetahui luas lahan PTPN 2 yang sebenarnya.”Segera kita akan undang dan pihak PTPN 2 dan BPN untuk duduk bersama,sehingga persoalan ini bisa dicari jalan keluar, Kita juga akan tanya kenapa ada HGU terbaru lagi,” jelas Darwin Zein.
Setelah mendapat penjelasan dari Sekdakab Darwin Zein, masa berencana melanjutkan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Deli Serdang. (Emil Zein)