Ketua PSI Sumut: “Jika Proyek Jalan Mantab Rp.2,7 Triliun Gagal, Gubsu dan Kadis BMBK Harus Tanggung Jawab”

Medan | KABARBERANDA – Ketua PSI Sumut, H.M Nezar Djoeli menegaskan apa yang terjadi atas kekhawatirannya terhadap proyek Rp.2,7 Triliun yang ternyata banyak menuai masalah dalam pengerjaan lelang oleh Pemprov Sumatera Utara benar terjadi.

Nezar menyebutkan, sejumlah masalah tersebut antara lain sudah terjadi pada saat proses lelang yang lakukan Pemprovsu dengan pihak PT Waskita Karya yang merupakan pemenang tender karena hari ini mereka tidak dapat menunjukkan uang jaminan penawaran sebesar Rp.1,4 Triliun di rekening bank yang seharusnya menjadi satu syarat sebagai peserta tender.

Kedua dengan adanya metode pelaksanaan yang notebene tahun 2022 harus selesai 67 persen namun pihak kontraktor pemenang bermohon kepada Pemprov Sumut menjadi 33 persen. Itupun menuai persoalan dengan yang hari ini dalam pelaksanaan nya hanya 4 ruas jalan yang baru terselesaikan dengan uang muka yang sudah dibayarkan senilai Rp.500 milyar kepada perusaan BUMN Waskita Karya.

“Ini jelas mempertontonkan kegagalan Pemprovsu dimana dalam rencana jalan mantab Sumut seperti yang disampaikan Gubernur Sumut kepada masyarakat kenyataannya gagal,” kata Nezar kepada wartawan Jumat (04/11/22).

Lebih lanjut, Nezar meminta agar Kadis BMBK Bambang Pardede dan Gubsu Edy Rahmayadi harus bertanggung jawab dalam hal ini. Dan Aparat Penegak Hukum di Sumut dan KPK harus segera turun melakukan audit investigasi kegiatan tersebut karena menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Sumatera Utara.

“Kita tidak mau arogansi dalam penganggaran terjadi lagi di masa yang akan datang karena apa yang PSI Sumut khawatirkan hari ini kenyataan nya benar terjadi,” ungkapnya.

Selain itu, PSI Sumut juga minta untuk mengusut semua aktor dibalik kegiatan ini karena patut diduga adanya kesepakatan jahat antara Biro keuangan, Sekda, Bapedda dan sejumlah anggota DPRD Sumut dalam kegiatan proyek multiyers tersebut. Apalagi pemenang bermohon kepada Pemprov Sumut menjadi 33 persen. Itupun menuai persoalan dengan yang hari ini dalam pelaksanaan nya hanya 4 ruas jalan yang baru terselesaikan dengan uang muka yang sudah dibayarkan senilai Rp.500 milyar kepada perusaan BUMN Waskita Karya.

Banding Atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Medan

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Sumatera Utara, yang di ketuai Rio Darmawan Surbakti SH, saat mendampingi Ketua DPW PSI Sumut HM Nezar Djoeli bersama Sekretaris Delia Ulpa menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima.

Kepada wartawan alasan mengajukan banding datang dari banyaknya masukkan masyarakat atas keputusan hakim PTUN Medan karena tidak melihat berbagai data dan fakta dalam persidangan yang di ajukan Partai Solidaritas Indonesia Sumatera Utara atas gugatannya kepada Gubernur Sumut terhadap proyek multiyers Rp.2,7 Triliun dinas Bina Marga Bina Kontruksi.

“Apa yang kami lakukan selama ini adalah untuk kepentingan rakyat bukan partai. Apalagi jelas data dan fakta terhadap Proyek tersebut banyak menabrak ketentuan. Belum lagi surat balasan dari Mendagri terkait kegiatan tahun jamak tersebut yang menyatakan jelas tidak sesuai regulasi undang- undang yang berlaku di negara ini,” kata Ketua LBH PSI Sumut Rio Darmawan Surbakti SH kepada wartawan, Jumat (02/09/22) lalu.

Lebih lanjut, menurut Rio, upaya banding dilakukan untuk meraih keadilan karena dinilai putusan hakim yang memeriksa perkara yang diajukan terkait dengan surat keputusan Gubernur Sumut tentang proyek 2,7 Triliun salah, baik dalam melakukan penerapan hukum formil yang menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan atau kerugian atas terbitnya surat keputusan tersebut.

“Sehingga dengan dasar itu kami harus melanjutkan perkara ini dengan upaya hukum selanjutnya yaitu banding. Seyogianya, kalau gugatan kami ini tidak memiliki dasar dan kepentingan untuk mengajukan gugatan di PTUN, seharusnya di dalam desmissal proses (perbaikan gugatan) hakim mengeluarkan penetapan saja dan menyatakan gugatan ini tidak dapat dilanjutkan karena penggugat tidak memiliki kepentingan, tetapi kami tetap menghargai pendapat hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara ini dan kami melanjutkan upaya hukum banding. Semoga usaha dan maksud tujuan kami yang tulus ini dapat dinilai hakim tinggi. “Ungkapnya.(rel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *