Komisi B DPRDSU Bentuk Tm Gakkumdu Menertibkan Mafia Perambah Hutan

0
IMG-20210309-WA0053

Medan | KABARBERANDA – Komisi B DPRDSU menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkab Karo, Pemkab deliserdang dan DPP Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) kab. Karo, dalam rangka membahas perambahan hutan dan alih fungsi di desa Lau  Gedang Sibolangit Deliserdang dan Desa Kuta rakyat (jalan Tembus karo-langkat, Selasa (9/3) pukul 14.00 wib, di ruang Komisi B DPRDSU Medan.

Di awal RDP DPD
Walantara kab. Karo, Daris Kaban mengecam  kondisi hutan raya konservasi Tahura persisnya di Laugedang kab. Karo dan kuta Rayat kec. Naman teran kab. Karo marak perambahan hutan oleh mafia tanah seuaia hasil investigasi Walantara. Paparnya

“Mirisnya, mafia perambahan ini dilakukan setiap hari dan ada, pembiaran, sehingga hutan diwilayah tersebut sudah sebagian beralih fungsi menjadi lahan perkebunan. Ucapnya

” Lebih tragis lagi, akibat perambahan hutan, habitat ekosistem hutan terganggu, sehingga belum lama ini tersiar kabar harimau memangsa ternak ternak  masyrakat  STM hilir Langkat,karena tempat mereka diusik. Sambungnya

Dikesempatan yang sama , Anas Zulpan Lubis Kabid kehutanan provsu menyebutkan Tim tahura sering melakukan patroli, namun faktor  keterbatasan personil ,  patroli tersebut tidak efektif menjangkau semua wilayah  hutan konservasi , walaupun rutin tim polhut patroli. Ujarnya

” Pihaknya mengakui ada sekelompok orang telah melakukan perambahan dan mengalihfungsikan hutan konservasi Tahura  menjadi lahan perkebunan. Secara aturan Itu sebenarnya tidak boleh, apapun bentuknya itu adalah Ilegal. Tandasnya

” Menyikapi masuknya harimau ke perkampungan warga, pihaknya juga membenarkan akibat  habitatnya terasa terganggu. Sebutnya

Hal Senada ditambahkan oleh kepala UPT Tahura dinas kehutanan provsu Timbul Naibaho  bahwa saat ini personel UPT tahura hanya berjumlah 4 orang, sehingga dia mengaku kurang mampu mengawasi secara, ketat luas hutan yang ada lebih kurang 560.000 ha. “sedangkan seusai SOP perosenel  1 orang polhut hanya mampu menjaga 1 ha. Ungkapnya

Sementara Bupati karo Terkelin Brahmana didampingi kadis Lhk Radius Tarigan mengatakan bahwa  hutan jalan Tembus karo – Langkat awalnya sebagian dikuasai oleh masyrakat terdampak Erupsi gunung sinabung, semasa aktifnya dan ganasnya  Erupsi gunung sinabung, sehingga masyrakat sementara memilih bermukim   disana.

” Namun sekian tahun berjalan , Pemkab Karo  belum ada kembali melakukan pendataan dilokasi tersebut, tapi dulu yang saya khwatirkan ada perambahan, akhirnya terjadi, padahal saat pembukaan jalan karo langkat saya pernah usulkan agar dibangun pos portal kehutanan atau pos terpadu, guna menjaga kelestarian hutan, tapi sayang belum terealisasi sampai sekarang imbasnya   hutan kurang terminimalisir dari tindak kejahatan hutan.  Ucap Terkelin

Dipihak yang sama, Bupati deliserdang melalui asisten 2 ekbang Putra Manalu menegaskan  sampai saat ini di RTRW Pemkab deliserdang masih tercatat kawasan hutan lau gedang belum berubah fungsi, dalam arti kata masih kawasan hutan belum beralih fungsi.
” hanya saja  dibawah tahun 1980 masyrakat yang bermukim disana sudah ada memiliki lahan pertanian dan perkebunan, sehingga secara otoritas Pemkab deliserdang tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan. Jelasnya

Menanggapi hal tersebut anggota komisi B DPRDSU Leonardo Samosir, mengatakan disnyalir ada oknum pejabat dan oknum ASN  memiliki lahan pertanian di Laugedang dan di jalan karo Tembus karo langkat, ini harus dicuci, apapun bentuknya ini tidak dibenarkan, kalau dibiarkan terus perambahan hutan dan alih fungsi , lihat imbasnya kota medan akan tenggelam. Terangnya

” Tindakan  itu harus menjadi perhatian serius semua APH dan elemen masyrakat, dan hutan harus  diselamatkan. Bila butuh anggaran penyelamatan, saya akan berjuang menganggarkaj di APBD propinsi. Tegasnya

Hal yang sama ditegaskan anggota komisi B DPRDSU Sugianta Makmur, terkait jalan karo langkat di desa kutarayat kec. Naman teran kab. Karo dan hutan di Laugedang kab. Deliserdang bukan hal yang baru, ini sudah mengancam kelestarian hutan, bayangkan kedua  tempat tersebut, lahan tanahnya sudah diperjualbelikan dengan harga bervariasi, ini sungguh miris, hutan milik negara dijual untuk mencari keuntungan perorangan, satu sisi dampaknya lingkungan akan terancam. Ucapnya

” Jika serius tidak perlu kita RDP seperti ini, cukup kita eksen gandeng Gakkumdu dilapangan, dan jangan ada istilah nego , dilapangan, kalau ketemu ada rumah rumah yang tidak sesuai peruntukannya, kita  hancurkan, dan pulihkan kembali ke ekosistem hutan. Pintanya

” Menjawab alotnya rapat dengar pendapat, Ketua Komisi B DPRD Dodi Taher menyimpulkan bahwa kegiatan ini akan ada rapat lanjutan minggu depan  dengan mengundang Gakkumdu teridiri dari  Polri /TNI dan Kejaksaan, agar bersama pihak kehutanan dapat bersinergi dna  Berkolaborasi dalam menyelamatkan hutan. Urainya

Namun demikian, saya minta polhut lebih tingkatkan pengawasan lebih ketat lagi, sebelum ada keputusan bersama tim penegakan hukum terpadu. Imbuhnya sembari menutup sidang rapat. (EM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *