Korupsi Dana Desa Mantan Kades Menangis Digelandang Polisi
Seorang
oknum mantan kepala desa ( Kades) berinisial FH (60) di Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan menangis saat digelandang polisi. Pelaku melakukan tindak
pidana korupsi senilai Rp 700 juta. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita
berbagai dokumen hingga stempel dan kuitansi palsu, Rabu, (26/12/2018). FH
ditangkap terkait tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Dalam
menjalankan aksinya, FH melibatkan menantunya, RM (31) dan AP (52), ketua Badan
Pengawas Desa (BPD). “Sesuai dengan hasil penyidikan unit tipikor (tindak
pidana korupsi) selama dua bulan maka kami menyimpulkan bahwa kerugian negara
dalam perkara ini mencapai Rp 700 juta,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto
Silitonga saat menggelar rilis pada Rabu, (26/12/2018). Baca juga: Meningkat
Terus, Dana Desa di Grobogan Tahun 2019 Mencapai Rp 289 Miliar Dalam menjalankan
aksinya, ketiga pelaku membangun jalan desa yang tidak sesuai dengan rancangan
anggaran belanja (RAB) yang telah ditetapkan serta pembangunan tersebut hanya
mencapai 30 persen. Adapun modus yang digunakan adalah melaporkan bahwa
pembangunan jalan tersebut telah rampung 100 persen namun menggunakan stempel
dan kuitansi palsu “Memang pembangunannya tidak rampung seratus persen
karena terkendala cuaca dan uangnya kami bagi untuk pribadi,” kata FH.
Polisi mengimbau seluruh aparat desa untuk tidak menyalahgunakan ADD yang
dikucurkan dari pemerintah pusat lantaran diperuntukkan untuk membangun
inprastruktur desa. Pihaknya pun mengaku masih terus memantau penggunaan dana
desa. “Kami menghimbau agar seluruh kepala desa untuk tidak bermain main
dan menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi sebab pasti akan berhadapan
dengan hukum. ADD itu diperuntukkan untuk masyarakat desa dan bukan untuk
segelintir aparat desa” kata Shinto Silitonga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Dana Desa, Mantan Kades
Menangis Digelandang Polisi”, https://regional.kompas.com/read/2018/12/26/15341221/korupsi-dana-desa-mantan-kades-menangis-digelandang-polisi?fbclid=IwAR0DzfXQgutfSEFb1RAzaXfzSHLZn8ZZAjapySG7FF11pAmph2vNJvLAIgc.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq
Editor : Khairina