KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin dalam Dugaan Suap PUPR

0
cak-imin-1

Jakarta | BERANDA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dalam kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, pengusaha Hong Arta John Alfred.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 19 November 2019.

Sebelum Cak Imin, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi PKB dalam kasus ini, di antaranya Jazilul Fawaid, Helmy Faishal Zaini dan Fathan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta.

Pemeriksaan terhadap para politikus PKB ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti baru mengenai aliran duit korupsi proyek jalan di PUPR. Bukti awal perkara ini bermula dari politikus PKB Musa Zainuddin yang membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi partai.

Musa dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dari dalam penjara, mantan Anggota Komisi Infrastruktur DPR ini mengirimkan surat permohonan Justice Collaborator ke KPK pada akhir Juli 2019. Dalam surat itu, Musa mengaku bahwa duit yang ia terima tak dinikmati sendiri.

Sebagian besar duit itu, kata dia, diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu, Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar. Musa menyerahkan uang tersebut di kompleks rumah dinas anggota DPR kepada Jazilul.

Setelah menyerahkan uang kepada Jazilul, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy menyampaikan pesan ke Muhaimin bahwa uang Rp6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Keterangan ini, tak pernah terungkap di muka persidangan. Musa mengaku memang menutupi peran para koleganya lantaran menerima instruksi dari dua petinggi partai. Dua petinggi partai, kata Musa, mengatakan Cak Imin berpesan agar kasus itu berhenti di Musa. “Saya diminta berbohong dengan tidak mengungkap peristiwa sebenarnya,” kata dia.

Helmy saat diperiksa pada 30 September 2019 menepis bahwa dirinya terlibat kasus korupsi infrastruktur itu. “Enggak, enggak, enggak ada itu,” kata dia. Sementara Jazilul menolak mengomentari kasus ini. “No comment,” kata pria yang kini duduk sebagai Wakil Ketua MPR itu. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 24 Oktober 2019, Jazilul tak merespon. Adapun Cak Imin meminta Tempo bertanya ke Jazilul. “Ke Jazilul saja,” katanya. TEMPO.Co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *