KPK-N Minta Polda dan Kejati Evaluasi Pengembalian Dana Desa


Aceh Tenggara | KABARBERANDA.Com – Ketua DPC Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK – N) Junaidi menanggapi serius pengakuan Abd Kariman Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tengara tentang pengembalian dana desa TA 2015 – 2018. Abd Kariman menyebutkan hasil pemeriksaan yang dilakukan di lapangan dari masing masing desa apabila ada ditemukan penyimpangan, Inspektorat memerintahkan kepada desa untuk mengembalikan kerugian dana desa ke rekening kas desa.
Pengakuan Inspektorat itu disampaikan Junaidi kepada Kabarberanda. com di Desa Pulonas Baru, Kamis Sore (5/12). Kepala Inspektorat, kata Junaidi menerangkan menyangkut dalam penggunaan dana desa yang dilakukan dengan musyawarah desa atas pertanggung jawaban dana desa itu. Masalahnya SPJ sudah dipertanggung jawabkan 100 % di akhir Desembar Tahun 2015 – 2018. Dana desa yang dikembalikan ke kas desa sudah tidak bertuan dan berpotensi disalah gunakan. Menyikapi hal itu Junaidi yang didampingi Zainudin Ketua Umum LSM Patroli Hukum dan S. Ali Bakri Kadiv LSM ALiansi Aceh Tenggara, hal itu perlu diawasi. ” Selaku sosial kontrol untuk kepentingan masyarakat, kita meminta kepada aparat penegak hukum Kapolda dan Kajati Aceh untuk mengevaluasi pengembalian dana desa yang dikembalikan ke rekening desa. Karena mekanisme pengembalian dana desa itu dinilai tidak sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Ini sangat perlu dievaluasi, secara transparan terbuka dan akuntabel. Jika memang ada anggaran yang disalah gunakan tangkap pelakunya dan penjarakan” ungkap Junaidi tegas. (alek)