Lagi Menunggu Pelanggan, AU Ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat
Langkat | KABARBERANDA.COM – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba berinisial AU (33), warga Jalan Sei Tuntung Baru nomor 4, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut.
AU ditangkap pada Rabu (18/05/22) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Simpang Kolam Luar Dusun V Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Sumut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi lewat laporan situasi (lapsit) yang dikirimkan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno memaparkan kronologi penangkapan tersebut.
Dari Lapsit tersebut diungkapkan bahwa pada hari Rabu (18/05/22) sekiyar pukul 20.00 WIB tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Ipda Suprianto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung milik warga di Jalan Simpang Kolam Luar Dusun V Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat menuju lokasi sesuai yang diinformasikan dan melakukan pengintaian.
Setibanya di TKP, tim ada melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di warung sesuai diinformasikan. Lalu tim Opsnal langsung menyergap dan mengamankan laki-laki tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal menemukan 1 bungkus klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dibalut dengan uang kertas Rp100.000 yang sempat dijatuhkan ke lantai di tempat laki-laki tersebut duduk.
Saat diinterogasi petugas, laki-laki itu sedang menunggu orang yang akan membeli narkotika jenis sabu itu.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Langkat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Syah).