Februari 11, 2025

Lembu Banpres Dinikmati Oknum ASN Anggota Koptan Tempuh Jalur Hukum

0
20210418_231810

Klambir Lima | KABARBERANDA – Anggota Kelompok Tani (Koptan) Maju Jaya penerima banpres berupa 20 ekor lembu akan menempuh jalur hukum, sembari menuntut haknya kepada oknum ASN Dinas Peternakan pemprovsu. Oknum ASN yang berinisial “Dir” ini diduga bermain licik, sengaja meninggalkan pengurus kelompok tani Maju jaya setelah menerima bantuan. Hasil dari perkembang biakan lembu lembu itu hingga kini ia nikmati sendiri.

Menurut ketua kelompok tani Maju Jaya, Parno, di tahun 2009/2010 dusun 7 gang Kapas III Desa Kelambir lima Kebun Kecamatan Hamparan Perak Deliserdang, menerima bantuan lembu sejumlah 18 ekor betina dan dua ekor pejantan. Lembu lembu awalnya diasuh Parno di kandang samping rumahnya gang Kapas lll dusun 7. Parno dibantu anggota kelompok tani Maju Jaya yang lain diantaranya Jumirin yang saat ini sebagai Kadus setempat. Berjalan lima tahun, Parno dan Jumirin mulai mencium gelagat busuk dari “Dir”. Keduanya mencoba menanyakan bagaimana sebenarnya bagi hasil dari lembu bantuan, mengingat lembu lembu itu sudah beranak pinak. Memang ada beberapa ekor lembu yang mati, namun bagaimana cerita sebenarnya mereka tak tau sama sekali.  “Setiap kami tanya, pak “Dir” selalu berkilah dengan berbagai alasan. Kami sejak pembentukan kelompok tani Maju Jaya sama sekali tak paham, asal ada yang disuruh tanda tangani, ya kami teken. Sudah berjalan lima tahu baru kami mulai paham ternyata kami dibodohi dan ditipu mentah mentah oleh “Dir”. Kami tak mau ribut ribut terus, lebih baik kami mengundurkan diri dari kelompok tani, pak Parno juga mengundurkan diri, lembu lembu diserahkan ke Paidi (Bandot). Bandot lah yang mengurus lembu lembu itu hingga sekarang dan ditempatkan di kandang pribadi milik Dir” ujar Jumirin. Sementara menurut Parno, sejak mengurus lembu selama lima tahun ia tak diberi upah, cuma janjin janji yang diberi oleh Dir. Untuk menuntut hak, Parno tak begitu berani berdebat, maklum Parno tak bisa tulis baca. “Kekurangan saya tak bisa tulis baca ternyata dimanfaatkan Dir untuk dapatkan bantuan lembu yang hasilnya ia nikmati sendiri. Kelompok Tani Maju Jaya itu cuma akal akalan Dir saja, dia yang ciptakan dia yang urus semua, gampang dibuatnya mendapat bantuan, karena dia orang dalam. Dulu kantornya di Dinas Peternakan di jalan Gatot Subroto Medan tapi sekarang khabarnya dia sudah dipindah tugaskan ke daerah lain. Saya pernah ribut mulut dengan Dir, ia marah marah saat saya tuntut hak saya, melihat keangkuhannya saya tak berani melawan.  Saya sumpahkan, saya tak ikhlas  terhadap kekejaman Dir, semoga dia sehat sehat selalu. Kami pengurus koptan Maju Jaya akan memita pertanggung jawaban Dir, berikan hak kami sebagai pengurus, jangan seenaknya kami ditipu mentah mentah karena ketiad pahaman kami tentang kelompok tani” cetus Parno geram. Selain Parno dan Jumirin, ada juga anggota koptan Maju Jaya tak tak pernah merasakan  buah dari bantuan itu. Ada nama Pardi, Misdi dan Yudi. Ketiga nama itu belum berhasil ditemui tim Kabarberanda. Bukan cuma pengurus koptan Maju Jaya yang geram atas perlakuan Dir, namun warga Gang Kapas khususnya dan Warga Desa Kelambir Lima umumnya berharap kasus lembu bantuan itu bisa sampaikan ke ranah hukum. Periksa oknum ASN Dir, jika memungkinkan penjarakan.

Parno dan Jumirin mewakili kelompok Tani Maju Jaya mengaku akan memberikan kuasa kepada LSM Forum Transfaransi Rakyat Indonesia (FTRI) agar masalah banpres Gang Kapas Dusun 7 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Menanggapi masalah pelik lembu bantuan, oknum ASN “Dir” yang dikonfirmasi via WhatsApp tak menjawab pesan yang dilayangkan. Pesan ia biarkan tak dibalas meski berceklis warna biru.

Secara terpisah, Ketua Kordinator Lapangan DPD LSM  FTRI Sumut Syahrul Effendi yang ditemui di kediamannya Minggu (18/4) mengaku siap menerima amanah dari Parno dan Jumirin. “LSM FTRI akan tetap membela pengurus kelompok tani Maju Jaya, oknum ASN Dir harus bertanggung jawab, jalankan peraturan yang berlaku di kelompok tani, berikan yang menjadi hak mereka. Dalam waktu dekat FTRI akan melaporkan kasus besar ini ke Kejatisu, dugaan ada permainan rekayasa dari mulai pembentukan kelompok tani hingga dugaan kepemilikan pribadi lembu bantuan pemerintah. Sebagian data otentik sudah kita kantongi, tinggal kelengkapan berkas lagi, jika sudah clear akan diserahkan ke Kejatisu” ujar Efendi. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *