Lika Liku MKNW Sumut, Ada “Dusta” Di Sana, Radius Menang Selangkah.
Medan | KABARBERANDA – Surat penolakan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumut yang ditujukan ke Polrestabes Medan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Notaris Abidin Soaduon Panggabean SH, kini terjawab sudah. Penolakan MKNW disinyalir ada permainan terstruktur dan masif, atau semacam “kebodohan” yang sengaja dipelihara. Betapa tidak, surat penolakan itu dibantah oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jendral Adminstrasi Hukum Umum dalam suratnya tertanggal 23 Maret 2021.
Dalam surat bernomor AHU. 2.UM.01.01/3/0 jelas disebutkan MKN Wilayah mempunyai tugas melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan penyidik, penuntut umum dan Hakim. Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalan penyimpanan Notaris, paling lama 30 hari kerja. Tapi lucunya, terbitnya surat penolakan MKNW Sumut sudah berjalan selama enam bulan, sejak permohonan disampaikan, itupun setelah adanya desakan pihak penyidik Polrestabes Medan. Mengingat kurun waktu enam bulan MKNW Sumut menerbitkan surat penolakan, menambah luka bagi Radius Ginting selaku pelapor. Melalui kuasa hukumnya H. Dodo Lodewijk P. Siagiaan SH, melayangkan surat keberatan ke Menkum HAM RI di Jakarta. Terbukti Menkum HAM RI menanggapi positif surat keberatan itu sekaligus pihak MKNW Sumut berbalik gagang dan menerbitkan lagi surat persetujuan.
Dengan terbitnya surat Menkum HAM RI sebagai bukti adanya dugaan ketidak jujuran di tubuh MKNW Sumut. Saat terbitnya penolakan, Ketua MKNW Sumut adalah Sutrisno, namun setelah surat Menkum HAM RI terbit, Sutrisno tidak lagi menjabat Ketua, ia digantikan Imam Suyudi. Apakah pergantian pejabat teras di MKNW Sumut itu ada kaitannya dengan kinerja Sutrisno, belum terkonfirmasi kebenarannya. Senin (29/3) surat persetujuan pemeriksan terhadap Notaris Abidin Saoduon Panggabean SH sudah dikantongi penyidik Polrestabes Medan. Dengan terbitnya kembali surat persetujuan MKNW Sumut tertanggal 24 Maret 2021 itu, dipastikan kasus yang sempat mengendap itu bakal bergulir lagi, sejumlam nama yang terlibat dalam perkara itu bakal terseret di kursi pesakitan.
Seperti yang telah dilansir sebelumnya bergulirnya kasus yang kian meruncing ini bermula atas laporan Radius Ginting (54) warga jalan Bunga Sedap Malam III Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Medan. Melalui kuasa hukumnya H. Dodo Lodewijk P. Siagiaan SH, Radius mengadukan pemilik tanah Imanuel Sembiring yang kebetulan Notarisnya Abidin SP ke Polrestabes Medan 29 Mei 2020 lalu. Akta jual beli sebidang tanah seluas 216 M2 di jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, diduga bermasalah. Ada dugaan perbuatan pidana penipuan dan keterangan palsu pada akta Notaris dimaksud. Atas pengaduan itulah pihak penyidik Polrestabes Medan meminta kepada MKNW untuk memberikan ijin pemeriksaan terhadap Notaris Abidin S Panggabean sebagai saksi. Tapi apa lacur, selain perjalanan pengaduan ini bertele dan lamban, pihak MKNW mengeluarkan surat penolakan memberikan ijin pemeriksaan terhadap Abidin S Panggabean.
” Surat penolakan MKN tertanggal 17 November 2020 yang ditujukan ke Polrestabes Medan itu kami anggap rancu dan kami sangat keberatan. Kami menduga ada perbuatan pidana pemalsuan akta autentik terhadap isi surat, pemunduran tanggal, melakukan pernyataan palsu dengan alasan bukan kewenangan MKN untuk memeriksa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dugaan menghalang halangi dan menghambat penyidik karena proses telah berlangsung enam bulan. Serta adanya dugaan unsur penyalah gunaan wewenang dan jabatan serta dugaan suap dengan campur tangan Notaris Aida Selli Siburian SH dan stafnya. Aida Selli diduga terlibat mengurus perkara pidana Immanuel Sembiring yang jadi pemicu dalam kasus ini” ujar Radius yang didampingi kuasa hukumnya kepada Metro One di kediamannya. Menurut Radius, rasa keberatan atas tindakan MKN itu pihaknya telah melayangkan surat ke Kementrian Hukum dan HAM, Ketua Majelis Kehormatan Notaris, Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, dan Kapolrestabes Medan. (Red/KB)